JAKARTA, RMTVNews.com — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan Bareskrim Polri akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan tindak pidana di pasar modal. Pernyataan itu disampaikan saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 11,57 persen setelah penyedia indeks global MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri,” kata Suyudi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Suyudi menjelaskan, pengerahan tim tersebut berkaitan dengan informasi dan pengaduan yang diterima kepolisian mengenai dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal.
Polri akan mengumpulkan alat bukti sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum.
“Kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” ujarnya.
Suyudi tidak merinci waktu pengerahan tim maupun pihak-pihak yang menjadi sasaran penanganan.
Ia juga tidak secara khusus menyebut bahwa langkah kepolisian tersebut ditujukan untuk menyelidiki penyebab anjloknya IHSG pada hari yang sama.
Pada penutupan perdagangan Jumat (16/10/2026), IHSG melemah 678,67 poin atau 11,57 persen ke level 5.185,11, dari posisi penutupan sebelumnya di 5.863,78.
Pada pembukaan perdagangan, indeks sempat turun 8,01 persen ke level 5.393,92 sehingga perdagangan dihentikan sementara melalui mekanisme trading halt.
Tekanan terjadi di hampir seluruh sektor. Sektor barang baku mencatat penurunan terdalam sebesar 13,26 persen, disusul sektor infrastruktur yang melemah 12,87 persen dan sektor kesehatan sebesar 12,84 persen.
Frekuensi transaksi tercatat sebanyak 2,11 juta kali, dengan volume perdagangan mencapai 66,78 miliar saham dan nilai transaksi Rp31,73 triliun.
Sebanyak 812 saham melemah, 11 saham menguat, dan 140 saham tidak berubah.
Isu Transparansi MSCI dan Respons Otoritas
Penurunan IHSG terjadi setelah MSCI mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Dalam pengumumannya pada 15 Oktober 2026, MSCI menyebut adanya kekhawatiran pelaku pasar mengenai kelayakan investasi di Indonesia.
Isu yang disoroti mencakup transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi, serta bukti penegakan aturan yang dinilai belum memadai.
MSCI mencatat pemerintah dan otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah langkah pembenahan.
Langkah tersebut meliputi pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi (High Shareholding Concentration atau HSC), serta peta jalan untuk meningkatkan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen.
Namun, MSCI menilai belum terdapat bukti konsisten bahwa langkah-langkah tersebut telah menghasilkan perbaikan material terhadap kondisi pasar saham Indonesia.
Konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 30 April 2027.
MSCI menyatakan keputusan final akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027. Dengan demikian, perubahan status Indonesia masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan final.
Di tengah tekanan pasar, sejumlah pemangku kepentingan menggelar koordinasi di BEI yang melibatkan DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penanganan dugaan pelanggaran pasar modal juga mencakup perusahaan sekuritas dan perseorangan yang terindikasi terlibat.
Sementara itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif terhadap tiga emiten yang dikaitkan dengan persoalan konsentrasi kepemilikan saham tinggi, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Berdasarkan laporan yang dikutip dalam pemberitaan, denda administratif tersebut masing-masing sebesar Rp1,5 triliun untuk DSSA, Rp500 miliar untuk BREN, dan Rp100 miliar untuk CUAN.
Penanganan oleh Polri dan sanksi administratif OJK berada dalam ranah kewenangan berbeda.
Polri menangani dugaan tindak pidana berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima, sedangkan OJK menjalankan kewenangan pengawasan serta penegakan ketentuan administratif di sektor jasa keuangan.
Hingga pernyataan Kapolri disampaikan, belum ada perincian terbuka mengenai pihak yang akan diperiksa Bareskrim maupun dugaan tindak pidana spesifik yang menjadi sasaran penyelidikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan