JAKARTA, RMTVNews.com — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan Bareskrim Polri akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dan tindak pidana di pasar modal. Pernyataan itu disampaikan saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 11,57 persen setelah penyedia indeks global MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri,” kata Suyudi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Suyudi menjelaskan, pengerahan tim tersebut berkaitan dengan informasi dan pengaduan yang diterima kepolisian mengenai dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal.
Polri akan mengumpulkan alat bukti sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum.
“Kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” ujarnya.
Suyudi tidak merinci waktu pengerahan tim maupun pihak-pihak yang menjadi sasaran penanganan.
Ia juga tidak secara khusus menyebut bahwa langkah kepolisian tersebut ditujukan untuk menyelidiki penyebab anjloknya IHSG pada hari yang sama.
Pada penutupan perdagangan Jumat (16/10/2026), IHSG melemah 678,67 poin atau 11,57 persen ke level 5.185,11, dari posisi penutupan sebelumnya di 5.863,78.
Pada pembukaan perdagangan, indeks sempat turun 8,01 persen ke level 5.393,92 sehingga perdagangan dihentikan sementara melalui mekanisme trading halt.
Tekanan terjadi di hampir seluruh sektor. Sektor barang baku mencatat penurunan terdalam sebesar 13,26 persen, disusul sektor infrastruktur yang melemah 12,87 persen dan sektor kesehatan sebesar 12,84 persen.
Frekuensi transaksi tercatat sebanyak 2,11 juta kali, dengan volume perdagangan mencapai 66,78 miliar saham dan nilai transaksi Rp31,73 triliun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan