JAKARTA, RMTVNews.com — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 11,57 persen ke level 5.185,11 pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). Penurunan tajam ini terjadi setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Berdasarkan data perdagangan, IHSG kehilangan 678,67 poin dalam sehari. Tekanan sudah terasa sejak pembukaan pasar, ketika indeks turun 8,01 persen ke level 5.393,92.

Penurunan tersebut memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt.

Menurut laporan Financial Times dan Reuters, penurunan IHSG pada Jumat menjadi yang terdalam sejak krisis keuangan Asia pada Januari 1998.

Pasar saham Indonesia juga telah mengalami tekanan sepanjang 2026, dengan penurunan nilai pasar mendekati 40 persen dan penarikan bersih dana investor asing yang dilaporkan mencapai hampir US$5 miliar.

Tekanan turut terlihat di pasar valuta asing. Rupiah melemah hingga sekitar Rp18.087 per dolar AS, sementara imbal hasil obligasi pemerintah tenor 10 tahun dilaporkan meningkat.

Pergerakan tersebut berlangsung bersamaan dengan penurunan tajam IHSG, meski tidak seluruh tekanan di pasar keuangan dapat dikaitkan hanya dengan pengumuman MSCI.

Dalam pengumumannya pada 15 Oktober 2026, MSCI menyatakan kekhawatiran pelaku pasar internasional terhadap kelayakan investasi di pasar saham Indonesia masih belum teratasi.

Persoalan yang disoroti mencakup ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi, serta belum adanya bukti penegakan aturan yang dinilai memadai.

MSCI mencatat pemerintah dan otoritas pasar modal Indonesia telah mengumumkan sejumlah langkah pembenahan.

Langkah tersebut meliputi peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan untuk meningkatkan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen.

Namun, MSCI menilai pelaku pasar belum melihat bukti konsisten bahwa langkah-langkah tersebut telah menghasilkan perbaikan material terhadap tata kelola dan fungsi pasar saham Indonesia.

Karena itu, MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan status Indonesia menjadi Standalone Market.

Konsultasi tersebut berlangsung hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan final dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Selama proses itu, MSCI menyatakan pembekuan sejumlah penyesuaian terhadap sekuritas Indonesia dalam indeksnya tetap berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Jika perubahan klasifikasi disetujui, saham Indonesia akan kehilangan status sebagai bagian dari kelompok pasar berkembang dalam indeks MSCI.

Dampaknya berpotensi memengaruhi keputusan investor global yang menggunakan indeks tersebut sebagai acuan investasi.

Reuters melaporkan bahwa UBS memperkirakan perubahan klasifikasi itu berpotensi memicu arus modal keluar sekitar US$4 miliar dari dana pasif dan US$15 miliar dari investor aktif.

Angka tersebut merupakan estimasi potensi arus keluar, bukan kepastian bahwa dana sebesar itu akan langsung meninggalkan pasar saham Indonesia.

Sejumlah analis menilai usulan MSCI dapat menjadi tekanan bagi pemerintah dan otoritas untuk mempercepat reformasi pasar modal.

Namun, perubahan status juga berisiko mengurangi daya tarik saham Indonesia bagi investor institusional internasional yang menjadikan indeks MSCI sebagai salah satu acuan pengelolaan portofolio.

Di tengah tekanan pasar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi administratif terkait pelanggaran di pasar modal yang berhubungan dengan perdagangan saham tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

OJK menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1,5 triliun terkait saham DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN.

Reuters kemudian mengklarifikasi bahwa sanksi dikenakan kepada pemilik manfaat dan sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan terkait saham tersebut, bukan kepada ketiga perusahaan sebagai entitas.

OJK menyatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pemeriksaan juga dilakukan terhadap saham-saham yang masuk dalam daftar HSC untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran.

Dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar tersebut, OJK telah memeriksa sedikitnya 31 saham dan menemukan indikasi potensi pelanggaran pidana di pasar modal.

OJK menyatakan pemeriksaan dan penegakan hukum akan menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pasar.

Sementara itu, BEI menyatakan akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan perubahan klasifikasi tersebut.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan bursa menghormati independensi MSCI, tetapi menilai langkah-langkah pembenahan pasar modal Indonesia perlu menjadi bagian dari penilaian lembaga penyedia indeks global itu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menekankan pentingnya menunjukkan kemajuan reformasi secara konkret kepada investor domestik maupun asing.

Ia menyebut pengumuman MSCI muncul lebih cepat daripada perkiraan sebelumnya, sementara proses konsultasi masih memberikan waktu bagi otoritas Indonesia untuk menunjukkan perbaikan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.