JAKARTA, RMTVNews.com — Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi terhadap sejumlah regulasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Di sisi lain, OJK tetap mendorong pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi untuk memperkuat struktur industri perbankan tersebut.

Permintaan Perbarindo itu disampaikan Ketua Umum Perbarindo periode 2022–2026, Tedy Alamsyah, dalam Musyawarah Nasional (Munas) XII dan Seminar Nasional Perbarindo di Jakarta, Senin (19/10/2026).

Tedy mengatakan industri BPR dan BPRS membutuhkan tata kelola yang lebih kuat, regulasi yang lebih fleksibel, serta dukungan transformasi digital.

Menurut dia, kebutuhan setiap bank berbeda sehingga penerapan regulasi perlu mempertimbangkan karakteristik dan kondisi masing-masing lembaga.

“Salah satu tujuan industri BPR dan BPRS adalah memprioritaskan keberlanjutan usaha dengan melayani usaha mikro kecil di Indonesia dalam hal pembiayaan. Kami berharap agar OJK memiliki kebijaksanaan atas pelonggaran atau relaksasi untuk beberapa regulasi,” kata Tedy dalam keterangan resminya kepada RMTV News, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, bank milik negara memiliki fokus pada digitalisasi, sedangkan bank milik pemerintah daerah menghadapi kebutuhan penguatan tata kelola dan digitalisasi.

Bagi Perbarindo, karakteristik usaha mikro dan kecil juga menjadi pertimbangan dalam penerapan regulasi.

Sebagian pelaku usaha menjalankan bisnis untuk memenuhi kebutuhan hidup, bukan semata-mata untuk menangkap peluang pasar.

Pengelolaan keuangan usaha dan rumah tangga pun kerap bercampur.

Kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan pelaku UMKM dalam mengelola usaha dan memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, terutama ketika terjadi tekanan ekonomi keluarga maupun regional.

OJK Tetap Dorong Penguatan Modal

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri BPR dan BPRS melalui peta jalan periode 2024–2027.

Salah satu kebijakan yang dijalankan adalah penguatan struktur dan daya saing industri. OJK juga tetap menerapkan ketentuan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi.

“Kami akan konsisten mengimplementasikan ketentuan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi, termasuk mendorong sinergi BPR-BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah dalam bentuk konsolidasi BPR-BPRS yang dimiliki oleh Pemda,” ujar Dian.

Menurut OJK, sinergi tersebut diharapkan meningkatkan kontribusi perbankan dalam penyaluran kredit mikro sekaligus memperbaiki kualitas tata kelola BPR dan BPRS.

OJK juga menargetkan industri BPR dan BPRS mampu menghadapi persaingan perbankan, mengantisipasi gejolak ekonomi, serta menjalankan fungsi intermediasi secara lebih baik kepada masyarakat dan sektor UMKM.

Aset BPR dan BPRS Tumbuh

Data industri hingga Juli 2026 menunjukkan aset BPR tumbuh 4,25 persen secara tahunan, sedangkan aset BPRS meningkat 12 persen.

Dari sisi penyaluran kredit dan pembiayaan, BPR mencatat pertumbuhan 3,12 persen dan BPRS sebesar 6,23 persen.

Penghimpunan tabungan BPR tumbuh 4,21 persen, sementara tabungan BPRS meningkat 10,27 persen.

Adapun deposito BPR tumbuh 2,14 persen dan deposito BPRS meningkat 4,5 persen.

Ketua Umum Perbarindo menyebut perkembangan tersebut sebagai gambaran kinerja industri di tengah dinamika ekonomi dan tantangan sektor keuangan.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, mengatakan BPR dan BPRS memiliki peran strategis dalam menyediakan layanan keuangan bagi UMKM di daerah.

Menurut Doddy, kedekatan dengan masyarakat dan pemahaman terhadap karakteristik usaha lokal menjadi keunggulan BPR dan BPRS dalam menjawab kebutuhan pembiayaan pelaku usaha.

LPS berharap industri tersebut terus memperluas akses layanan keuangan, mendukung pertumbuhan UMKM, dan menggerakkan perekonomian daerah.

Munas XII dan Seminar Nasional Perbarindo dihadiri 498 peserta dari berbagai wilayah Indonesia.

Forum tersebut membahas peninjauan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, program umum organisasi, evaluasi laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat, serta pemilihan Ketua Umum dan penetapan Dewan Pengawas serta Pengurus Harian untuk periode 2026–2030.

Dalam kegiatan tersebut, Perbarindo juga memberikan penghargaan kepada 29 mitra strategis.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.