Site icon RMTVNEWS.COM

Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, Kementerian Perhubungan Panggil Pengelola Taksi Green SM

Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Jakarta Sorotan tertuju pada perusahaan taksi asal Vietnam, Xanh SM atau Green SM, yang diduga menjadi pemicu kecelakaan maut kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4).

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM pada Selasa (28/4) untuk memberikan klarifikasi pascakecelakaan.

“Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM, termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan operasional angkutan umum. Prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” ujar Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Selasa (28/4).

Berdasarkan data pada aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan tersebut juga terdaftar untuk melayani taksi reguler di wilayah Jabodetabek.

Meski demikian, Ditjen Perhubungan Darat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Perusahaan taksi Green SM diketahui telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Kami akan melihat bagaimana standar tersebut dijalankan di lapangan, termasuk kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasional memenuhi aspek keselamatan,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Sanksi administratif dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Aan menegaskan pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan secara mendalam terkait dugaan keterlibatan taksi Xanh SM dalam kecelakaan tersebut. Ia menyebut, hasil pendalaman itu nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan yang akan diambil.

Exit mobile version