Jakarta – Merespons tuntutan organisasi buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional, Jakarta, pada 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran kabinetnya untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama dengan DPR RI.
“Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Prabowo dalam pidatonya di hadapan para buruh.
Kepala negara berharap agar pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini. Menurutnya, regulasi itu harus memberi perlindungan yang nyata bagi pekerja.
“Undang-Undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyampaikan sedikitnya 11 isu strategis yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah. Salah satu tuntutan utama yang disampaikan adalah pengesahan RUU Ketenagakerjaan.
Menurut Said, pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan selama ini kerap menghadapi hambatan akibat tarik-menarik kepentingan ideologis yang terlalu kuat. Kondisi tersebut membuat proses legislasi berjalan alot, bahkan dalam beberapa periode pemerintahan, rancangan undang-undang itu belum juga disahkan.
“Karena itu kami memohon dengan segala hormat, melalui May Day ini, mudah-mudahan di May Day tahun depan Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah disahkan dan melindungi kaum buruh di seluruh Indonesia,” ujar Said.
Selain itu, Said juga meminta Presiden Prabowo menghapus sistem kerja alih daya (outsourcing). Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memang telah menerbitkan aturan terkait alih daya, tetapi substansinya dinilai belum menjawab harapan buruh.
“Tentu kita akan duduk bersama lagi dengan pemerintah untuk memastikan perlindungan kepada buruh-buruh outsourcing atau pekerjaan alih daya tidak lagi mendapat perlakuan semena-mena,” ujarnya.

