JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, merespons hasil kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai masih menyimpan sejumlah risiko terhadap pemenuhan hak asasi manusia.
Pigai menegaskan bahwa terlalu dini untuk menyimpulkan adanya pelanggaran HAM terhadap sebuah program pemerintah yang saat ini masih berada dalam tahap pelaksanaan dan pengembangan.
Menurutnya, dalam standar internasional HAM, sebuah program pembangunan yang sedang berjalan tidak dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM sebelum keseluruhan proses dan hasilnya dapat dievaluasi secara menyeluruh.
“Di standar internasional, sesuatu yang sedang dalam proses pembangunan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat tidak bisa langsung dinilai sebagai pelanggaran HAM,” kata Pigai usai menghadiri rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa penilaian terhadap keberhasilan maupun kegagalan suatu program semestinya dilakukan setelah program tersebut berjalan dan mencapai tahap evaluasi yang memadai.
Menurut Pigai, apabila dalam pelaksanaan program ditemukan berbagai kekurangan, maka hal tersebut harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem dan tata kelola agar tujuan program dapat tercapai secara optimal.
“Kalau ada kekurangan dalam tahapan pelaksanaan, itu dievaluasi. Evaluasi diperlukan untuk memperkuat dan menyempurnakan program agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Pigai juga menyoroti hasil kajian Komnas HAM yang menyebut adanya potensi risiko HAM dalam pelaksanaan MBG. Ia berpendapat bahwa lembaga tersebut seharusnya lebih fokus mengidentifikasi aspek-aspek teknis dan hukum yang perlu diperbaiki daripada langsung mengaitkannya dengan pelanggaran HAM.
“Harusnya dijelaskan apakah ada pelanggaran hukum, kesalahan manajemen, mismanagement, atau aspek pidana tertentu. Itu yang perlu diperbaiki,” katanya.
Terkait sejumlah kasus keracunan yang sempat terjadi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di beberapa daerah, Pigai mengakui adanya insiden tersebut. Namun, ia menilai persoalan itu lebih tepat dilihat sebagai masalah pidana atau tata kelola pelaksanaan program, bukan sebagai pelanggaran HAM.
“Kalau ada kasus keracunan, itu masuk ranah pidana atau pelaksanaan teknis. Program ini masih dalam tahap pembangunan dan pengembangan,” ujarnya.
Pigai bahkan menilai sebagian pihak masih belum memahami secara utuh prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia dalam konteks pembangunan dan pelayanan publik.
Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan hasil kajian dan pemantauan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di sejumlah daerah. Dalam temuannya, Komnas HAM menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat guna memastikan program berjalan sesuai standar keamanan, kesehatan, dan perlindungan hak masyarakat.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan pihaknya mendorong penguatan pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program MBG.
Komnas HAM merekomendasikan agar setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta sertifikasi keamanan pangan sejak awal operasional guna meminimalisir risiko kesehatan bagi penerima manfaat.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta percepatan pembangunan SPPG di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk wilayah perbatasan dan daerah dengan angka tengkes atau stunting yang masih tinggi.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat Indonesia.
