Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyambut usulan buruh untuk mengubah skema bagi hasil dalam kemitraan antara aplikator dan pengemudi transportasi berbasis online atau ojek online (ojol).
Berbicara di hadapan buruh dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional, Jakarta, Kepala Negara bahkan mengambil keputusan yang melampaui tuntutan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebelumnya menyampaikan bahwa buruh menuntut komisi aplikator diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen. Artinya, jika selama ini pengemudi menerima 80 persen, buruh meminta agar meningkat menjadi 90 persen.
“Kami sudah tahu Bapak pro kepada kawan-kawan ojol untuk tarif ojol 10 persen, bukan 20 persen,” kata Said di hadapan Prabowo.
Merespons hal tersebut, dalam pidatonya Prabowo mengakui bahwa para pengemudi ojol bekerja keras setiap hari dan bahkan mempertaruhkan keselamatan mereka di jalan demi mencari nafkah.
“Saudara-saudara, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Aplikator perusahaan minta distor 20%,” ujar Prabowo.
Ia juga sempat menanyakan langsung kepada massa mengenai besaran potongan yang dianggap layak, mulai dari 15 persen hingga 10 persen. Namun, Prabowo menegaskan tidak setuju jika potongan berada di angka 10 persen.
“Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Bagaimana 10%? Kalian minta 10%? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%,” tegasnya.
Prabowo turut melontarkan kritik keras terhadap perusahaan aplikator yang dinilainya mengambil keuntungan terlalu besar dari kerja para pengemudi.
“Enak aja, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengambil langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja transportasi online. Ia menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Dalam aturan tersebut, pemerintah mewajibkan adanya jaminan kecelakaan kerja serta perlindungan kesehatan bagi para pengemudi melalui program BPJS Kesehatan dan skema asuransi lainnya.
“Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan,” ujarnya.
Tak hanya itu, peraturan tersebut juga mengatur ulang skema pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi agar lebih berpihak kepada pekerja. Jika sebelumnya pengemudi menerima sekitar 80 persen, kini ditingkatkan menjadi minimal 92 persen.
“Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo

