Jakarta – Satu per satu perusahaan teknologi digital global yang beroperasi di Indonesia menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Pada Rabu (22/4), Director of Government Affairs and Public Policy YouTube Asia Pacific, Celeste Campbell-Pitt, bersama perwakilan YouTube, Danny Ardianto, menemui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta.
Dalam konferensi pers usai pertemuan tersebut, Meutya Hafid menyampaikan bahwa YouTube dan induknya, Google, telah menyerahkan surat kepatuhan secara resmi kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi. Langkah ini menjadi bentuk komitmen dalam menyesuaikan kebijakan platform dengan regulasi di Indonesia.
“Pemerintah mengapresiasi karena YouTube yang berada di bawah Google telah menyampaikan surat kepatuhan secara resmi,” ujar Meutya.
Ia menjelaskan, sejumlah langkah konkret telah mulai diterapkan oleh YouTube, antara lain pemberlakuan notifikasi batas usia minimum 16 tahun, rencana deaktivasi akun pengguna di bawah usia tersebut, serta kebijakan untuk menghapus iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja.
Menurut Meutya, saat ini terdapat tujuh platform digital yang telah menyatakan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah, yaitu X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan YouTube. Sementara satu platform lainnya masih dalam proses komunikasi.
Pemerintah juga memberikan tenggat waktu hingga Juni 2026 bagi seluruh platform untuk menyampaikan self-assessment sebagai bagian dari mekanisme pengawasan kepatuhan.
“Delapan perusahaan ini menjadi role model bahwa jika mau, pasti bisa,” tegas mantan presenter berita ini.
Selain itu, pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan secara bertahap dengan meminta laporan berkala dari platform terkait, termasuk perkembangan penertiban akun anak di bawah usia 16 tahun.
Perwakilan YouTube Indonesia dan South Asia, Danny Ardianto, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam melindungi anak dan remaja di ruang digital.
“Kami terus berfokus menjaga ruang digital di platform kami tetap aman serta mendukung generasi digital di masa mendatang,” ujarnya.

