JAKARTA– Nama Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar, kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini bukan kali pertama Fahd berhadapan dengan perkara korupsi. Sebelumnya, ia pernah terseret perkara suap DPID serta kasus pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer madrasah.
Partai Golkar menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengatakan partai akan mengambil langkah terhadap kadernya setelah persoalan hukumnya menjadi jelas.
“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum.”
Sarmuji juga mengatakan, “Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya.”
Pernyataan tersebut tentu harus ditempatkan dalam konteks hukum. Fahd dalam perkara terbaru masih berstatus tersangka. Status tersebut berbeda dengan orang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
Tetapi kasus Fahd membuka persoalan yang lebih besar, bagaimana partai memperlakukan kader yang memiliki rekam perkara korupsi, terlebih ketika yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah berhadapan dengan kasus serupa?
Pertanyaan ini sebenarnya tidak hanya relevan untuk Partai Golkar. Fenomena orang yang pernah tersandung perkara korupsi kemudian kembali ke dunia politik bukan sesuatu yang baru. Sejumlah nama seperti Anas Urbaningrum dan Nazaruddin, misalnya, pernah kembali menjadi bagian dari dinamika politik setelah menjalani proses hukum.
Fenomena semacam ini menunjukkan bahwa berakhirnya hukuman pidana tidak selalu identik dengan berakhirnya karier politik seseorang.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Bukan semata-mata mengapa Golkar masih memberi ruang kepada kader tertentu, melainkan mengapa dalam sistem politik Indonesia seseorang yang pernah tersandung perkara korupsi masih mungkin kembali memperoleh ruang politik.
Persoalan yang Lebih Besar dari Satu Parpol
Data KPK memperlihatkan bahwa persoalan korupsi yang melibatkan kader parpol bukan perkara yang berdiri sendiri.
KPK mencatat sepanjang 2004-2023 terdapat 344 kasus korupsi yang melibatkan anggota partai politik. Angka tersebut adalah jumlah kasus, bukan jumlah individu kader. Dalam data KPK itu, perkara yang melibatkan anggota parpol menjadi salah satu kelompok besar dalam penindakan korupsi.
KPK juga mengidentifikasi sejumlah persoalan integritas parpol, antara lain standar etik, rekrutmen dan kaderisasi, pendanaan partai, serta demokrasi internal.
Artinya, persoalan korupsi kader tidak cukup dilihat sebagai kesalahan individual. Ada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai bagaimana partai merekrut kader, membangun kultur politik, mengawasi perilaku kader dan memberikan sanksi ketika terjadi pelanggaran.
Namun, ini juga tidak berarti setiap partai atau setiap kader dapat dipukul rata. Setiap kasus memiliki konteks hukum yang berbeda. Begitu pula setiap partai memiliki aturan organisasi masing-masing.
Yang penting justru melihat apakah aturan tersebut bekerja ketika berhadapan dengan kasus nyata.
Idrus Marham dan Persoalan Setelah Hukuman
Idrus Marham memberikan contoh dengan situasi hukum yang berbeda. Ia pernah dihukum dalam perkara korupsi proyek PLTU Riau-1. Setelah menjalani hukuman, ia kembali aktif dalam politik dan kemudian masuk dalam kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2024-2029 sebagai Wakil Ketua Umum.
Kasus Idrus tentu tidak bisa disamakan dengan Fahd. Fahd tengah menghadapi proses hukum baru, sementara Idrus sudah menjalani hukuman atas perkara sebelumnya.
Perbedaan ini penting. Jangan sampai status tersangka, terdakwa, terpidana dan mantan terpidana dicampur menjadi satu.
Namun, dari sisi politik, keduanya memperlihatkan persoalan yang sama: rekam jejak hukum seseorang tidak selalu mengakhiri karier politiknya.
Secara hukum, seseorang yang telah menjalani hukuman tidak otomatis kehilangan seluruh hak politiknya. Tetapi ada wilayah lain yang sepenuhnya menjadi urusan organisasi politik, apakah partai akan kembali memberikan jabatan, kepercayaan dan ruang strategis kepada orang tersebut.
Pertanyaan ini bukan soal boleh atau tidak boleh. Pertanyaannya adalah standar apa yang digunakan. Apakah ada masa jeda? Apakah ada evaluasi? Apakah ada mekanisme rehabilitasi kader? Apakah rekam jejak korupsi tetap menjadi pertimbangan ketika menentukan jabatan?
Atau setelah hukuman selesai, persoalan tersebut dianggap selesai pula dalam perspektif organisasi?
Tidak ada jawaban yang otomatis berlaku untuk semua partai. Justru karena itu, setiap partai perlu memiliki aturan yang jelas.
Mengapa Mereka Bisa Kembali?
Jawabannya ada pada perbedaan antara hukuman pidana dan sanksi politik. Hukuman pidana dijatuhkan melalui proses hukum. Ada putusan, ada masa hukuman dan ada konsekuensi yang harus dijalani. Sementara karier politik berjalan melalui mekanisme yang berbeda.
Partai memiliki kewenangan menentukan siapa yang menjadi pengurus, siapa yang diberi jabatan dan siapa yang diberi kepercayaan untuk menjalankan fungsi tertentu.
Di dalam politik, seorang kader juga bisa memiliki pengalaman, jaringan, loyalitas, kemampuan organisasi dan pengaruh politik. Semua itu dapat menjadi bagian dari dinamika internal sebuah partai. Tetapi justru di situlah standar etik diperlukan.
Dalam filsafat moral, hukum dan etika juga tidak selalu ditempatkan sebagai sesuatu yang identik. Immanuel Kant, misalnya, dalam karya-karyanya seperti Pendasaran Metafisika Moralitas (Groundwork of the Metaphysics of Morals) dan Kritik atas Nalar Praktis, membedakan antara legalitas dan moralitas. Sesuatu dapat memenuhi aturan hukum secara lahiriah, tetapi belum tentu memenuhi tuntutan moral yang lebih mendasar.
Dalam konteks politik, prinsip itu dapat dirumuskan secara sederhana: hukum menentukan apa yang boleh, sementara etika menuntut kita bertanya apa yang pantas.
Karena itu, ketika seorang mantan terpidana korupsi telah menyelesaikan hukumannya, persoalan hukumnya memang dapat dianggap selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi persoalan etik belum tentu selesai. Partai masih memiliki pertanyaan sendiri mengenai kepantasan, kepercayaan dan tanggung jawab ketika menentukan apakah orang tersebut kembali diberi posisi strategis.
Sebab kalau pertimbangan politik lebih dominan daripada pertimbangan integritas, rekam jejak korupsi bisa kehilangan bobot dalam menentukan masa depan seorang kader.
Sebaliknya, jika standar etik diterapkan secara konsisten, rekam jejak tersebut dapat menjadi faktor penting dalam menentukan apakah seseorang masih layak mendapatkan jabatan tertentu.
Jadi, persoalannya bukan sekadar apakah mantan terpidana korupsi boleh kembali berpolitik. Persoalannya adalah apakah partai memiliki standar sendiri mengenai kepercayaan politik.
Hukum Selesai, Tapi Etik Belum Tentu Selesai
Ini bagian yang sering luput dalam perdebatan. Selesainya hukuman pidana bukan berarti sebuah partai harus otomatis mengembalikan seseorang ke posisi yang sama.
Sebaliknya, seseorang yang pernah dihukum juga tidak berarti harus selamanya kehilangan hak untuk terlibat dalam politik.
Di antara dua posisi tersebut terdapat ruang etik. Partai dapat menentukan standar yang lebih tinggi daripada sekadar batas minimum hukum. Tetapi standar itu harus jelas, transparan dan berlaku konsisten. Jika tidak, publik akan sulit memahami dasar sebuah keputusan.
Mengapa seseorang yang pernah dihukum karena korupsi bisa kembali menjadi pengurus di parpol? Mengapa kader lain dalam kasus berbeda mendapat perlakuan berbeda? Apakah ada aturan tertulis atau semata keputusan politik?
Pertanyaan seperti ini bukan bentuk penghakiman. Justru menjadi bagian dari kontrol publik terhadap organisasi politik.
Dalam perspektif etika, persoalannya bukan hanya apakah suatu tindakan diperbolehkan, tetapi juga apakah tindakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada publik.
Bagi partai politik, pertanggungjawaban itu menjadi lebih penting karena jabatan di dalam partai tidak hanya menyangkut kepentingan internal organisasi. Partai merupakan institusi politik yang ikut menentukan arah kekuasaan dan kebijakan publik.
Karena itu, standar etik semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah seseorang sudah selesai menjalani hukuman. Ada pertanyaan yang lebih jauh: apakah rekam jejak masa lalu masih relevan untuk menentukan tingkat kepercayaan yang diberikan kepadanya?
Fahd Bukan Akhir dari Persoalan
Karena itu, kasus Fahd Arafiq sebaiknya tidak dibaca sebagai tudingan terhadap Partai Golkar semata. Golkar berada dalam konteks kasus ini karena Fahd adalah kadernya. Tetapi fenomenanya lebih luas.
Ada banyak contoh dalam perjalanan politik Indonesia mengenai orang yang pernah tersandung perkara korupsi kemudian kembali aktif dalam politik. Itu menunjukkan bahwa persoalan ini berkaitan dengan hubungan yang lebih besar antara hukum, partai dan karier politik.
Fahd menjadi pintu masuk untuk membicarakan persoalan tersebut. Idrus menjadi contoh lain mengenai apa yang terjadi setelah seseorang menyelesaikan hukuman.
Sementara pengalaman sejumlah mantan terpidana korupsi yang kembali ke panggung politik menunjukkan bahwa fenomena ini tidak bisa ditempelkan hanya kepada satu partai.
Karena itu, pertanyaan “mengapa kader eks koruptor kembali ke parpol?” sebenarnya memiliki jawaban yang lebih kompleks.
Mereka dapat kembali karena hukuman pidana dan konsekuensi politik berada dalam dua jalur berbeda. Hukum menentukan pertanggungjawaban pidana, sementara partai menentukan apakah seseorang masih diberi ruang dalam organisasi.
Ketika aturan etik partai kuat dan konsisten, rekam jejak korupsi dapat menjadi pertimbangan serius.
Tetapi ketika standar etik tidak cukup jelas atau penerapannya tidak konsisten, selesainya hukuman pidana dapat membuka kembali ruang politik seseorang.
Di sinilah pembedaan antara hukum dan etika menjadi penting. Hukum menetapkan batas minimum yang harus dipatuhi. Etika menuntut standar yang lebih tinggi: bukan hanya apa yang legal, tetapi juga apa yang pantas, bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pada akhirnya, integritas partai tidak hanya terlihat ketika kadernya ditangkap KPK.
Integritas justru terlihat setelah itu: bagaimana partai mengambil keputusan terhadap kader tersebut, bagaimana aturan etik diterapkan, dan bagaimana rekam jejak seseorang dipertimbangkan ketika kepercayaan politik kembali diberikan.
Itulah persoalan yang lebih besar dari Fahd Arafiq, Idrus Marham, atau Partai Golkar semata. Bukan tentang apakah seseorang pernah melakukan kesalahan dan kemudian harus selamanya disingkirkan dari politik, melainkan tentang seberapa serius partai politik menjadikan integritas sebagai bagian dari ukuran dalam memberikan kembali kepercayaan.

