Site icon RMTVNEWS.COM

Kartelisasi Politik Menuju Pemilu 2029

Menolak Parlemen "Tukang Stempel": Melawan Kartelisasi Politik Menuju Pemilu 2029

Direktur Eksekutif Politeia Institute Indonesia, Marcel Gual. Foto: Istimewa

JAKARTA – Dinamika politik nasional belakangan ini diwarnai oleh maraknya spekulasi mengenai arah konsolidasi koalisi partai politik pendukung pemerintah dan pembahasan RUU Pemilu menuju 2029. Meskipun elite parpol koalisi kerap menepis isu perubahan aturan main elektoral dalam pertemuannya, intensitas konsolidasi ini menegaskan betapa sensitifnya penataan regulasi bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Penataan sistem pemilu—termasuk parliamentary threshold—tidak boleh disempitkan sekadar menjadi ruang kompromi pragmatis antar-sekretaris jenderal partai politik pendukung kekuasaan.

Demokrasi tidak pernah semata-mata dapat diukur dari seberapa banyak partai politik yang berhasil masuk ke parlemen. Demokrasi juga tidak dapat dinilai hanya dari seberapa stabil sebuah pemerintahan terbentuk. Ukuran yang jauh lebih fundamental adalah apakah suara rakyat benar-benar terkonversi secara adil menjadi representasi politik dan apakah lembaga legislatif mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.

Dalam konteks itulah, perdebatan mengenai parliamentary threshold menjelang Pemilu 2029 menjadi sangat penting. Gagasan penyederhanaan sistem kepartaian melalui ambang batas parlemen sebesar 4 persen selama ini kerap dibungkus dengan argumen tentang stabilitas pemerintahan, efektivitas parlemen, dan kebutuhan untuk menghindari fragmentasi politik.

Secara teoritis, argumen tersebut memiliki dasar. Parlemen yang terlalu terfragmentasi memang berpotensi menyulitkan pembentukan pemerintahan yang efektif dan membuat proses legislasi berjalan lambat.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada teori. Sistem politik harus dinilai dari dampak riil yang ditimbulkannya terhadap representasi rakyat, kompetisi politik, dan keseimbangan kekuasaan. Di titik inilah ambang batas yang terlalu tinggi justru berpotensi menciptakan anomali demokrasi.

Ambang batas parlemen pada akhirnya bukan sekadar angka statistik. Ia menentukan suara siapa yang memperoleh kursi dan suara siapa yang tidak memiliki konsekuensi representatif di parlemen. Ketika ambang batas ditetapkan terlalu tinggi, persoalan yang muncul bukan hanya penyederhanaan jumlah partai, melainkan juga semakin besarnya jumlah suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi representasi politik.

Data yang diungkap oleh Perludem menunjukkan persoalan tersebut secara nyata. Pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 13,5 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi akibat parliamentary threshold. Pada Pemilu 2024, jumlah suara sah yang tidak terwakili tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta.

Angka ini terlalu besar untuk sekadar dipandang sebagai konsekuensi teknis dari penyederhanaan sistem kepartaian. Jika demokrasi menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama, maka puluhan juta suara yang tidak memperoleh representasi harus menjadi bahan evaluasi serius. Penyederhanaan partai memang penting, tetapi penyederhanaan tidak boleh dilakukan dengan cara mengorbankan representasi rakyat dalam skala yang demikian besar.

Di sinilah kita perlu membedakan antara penyederhanaan sistem kepartaian dan pembatasan representasi politik. Keduanya bukanlah hal yang sama. Penyederhanaan sistem kepartaian dapat dilakukan melalui desain kelembagaan pemilu yang mendorong partai-partai membangun basis dukungan yang lebih luas.

Sebaliknya, ambang batas yang terlalu tinggi dapat menghasilkan efek eksklusif di mana partai yang memperoleh dukungan signifikan secara nasional tetap gagal memperoleh kursi karena tidak mencapai angka tertentu.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika ambang batas parlemen bertemu dengan konfigurasi politik yang menghasilkan koalisi pemerintahan sangat besar. Dalam situasi seperti itu, partai-partai politik menghadapi insentif yang kuat untuk mendekat kepada pusat kekuasaan.

Ketakutan kehilangan akses terhadap kekuasaan dan sumber daya politik membuat pilihan menjadi oposisi semakin mahal secara politik. Pada titik inilah istilah kartelisasi politik menjadi relevan untuk digunakan sebagai pisau analisis.

Kartelisasi politik terjadi ketika partai-partai yang semestinya berkompetisi dalam memperjuangkan kepentingan publik justru memiliki kecenderungan membangun kesepakatan elite untuk mempertahankan akses terhadap kekuasaan dan sumber daya negara. Partai politik akhirnya tidak lagi sepenuhnya beroperasi sebagai institusi representasi masyarakat, tetapi juga sebagai aktor yang berkepentingan mempertahankan posisi dalam struktur kekuasaan.

Tentu, bergabungnya banyak partai dalam pemerintahan merupakan sesuatu yang lazim dalam sistem demokrasi. Namun, persoalan muncul ketika hampir seluruh kekuatan politik terserap ke dalam lingkaran kekuasaan sehingga ruang oposisi dan kontrol terhadap pemerintah menjadi semakin sempit.

Dalam demokrasi presidensial, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius. Pemerintah memang membutuhkan dukungan parlemen agar agenda kebijakan dapat berjalan, tetapi DPR juga membutuhkan jarak politik yang memadai dari pemerintah agar fungsi pengawasan tidak berubah menjadi sekadar formalitas.

Di sinilah konsep checks and balances memperoleh relevansinya. DPR bukan perpanjangan tangan pemerintah. DPR adalah lembaga representasi rakyat yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Efektivitas DPR tidak seharusnya hanya diukur dari kemampuannya meloloskan agenda pemerintah, melainkan dari kemampuannya menguji, mengkritik, mengoreksi, bahkan menolak kebijakan pemerintah ketika kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan publik.

Jika mayoritas kekuatan politik berada dalam satu orbit kekuasaan, maka secara kelembagaan DPR memang tetap ada, komisi-komisi tetap bekerja, rapat tetap berlangsung, dan undang-undang tetap dibahas. Tetapi pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa efektif fungsi kontrol politiknya. Kita tidak boleh membiarkan parlemen kuat secara institusional namun lemah secara politik, atau memiliki kewenangan konstitusional yang besar namun tidak memiliki keberanian politik yang memadai untuk menjalankan kewenangan tersebut. Anomali inilah yang perlu dibongkar menjelang Pemilu 2029.

Langkah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan momentum penting dalam mengevaluasi desain parliamentary threshold. Putusan tersebut menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tidak lagi dapat diberlakukan untuk Pemilu 2029 dan menegaskan bahwa pembentuk undang-undang perlu melakukan perumusan ulang berdasarkan pertimbangan yang rasional dan berbasis kajian akademis.

Dengan demikian, perdebatan menuju Pemilu 2029 seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan berapa angka threshold yang ideal, melainkan sistem seperti apa yang mampu menyederhanakan kepartaian tanpa membuang suara rakyat dalam jumlah besar.

Jawabannya tidak harus berupa penghapusan seluruh mekanisme penyederhanaan, melainkan desain yang lebih proporsional dan berbasis bukti. Salah satu pendekatan yang layak dikaji adalah penggunaan effective threshold, yaitu ambang batas efektif yang dihitung berdasarkan karakteristik sistem pemilu, jumlah kursi yang diperebutkan, dan besaran daerah pemilihan.

Pendekatan semacam ini lebih rasional dibandingkan menetapkan angka nasional secara arbitrer tanpa memperhitungkan struktur elektoral yang ada. Dalam konteks Indonesia, angka ambang batas yang lebih rendah, misalnya pada kisaran 1 hingga 2 persen, dapat menjadi salah satu opsi untuk dikaji secara akademis melalui simulasi terhadap hasil pemilu sebelumnya, tingkat fragmentasi parlemen, jumlah suara terbuang, serta dampaknya terhadap efektivitas pemerintahan.

Selain menata threshold, pemerintah dan DPR juga perlu membuka kembali diskusi mengenai district magnitude atau jumlah kursi yang dialokasikan dalam setiap daerah pemilihan. Selama ini, perdebatan sistem pemilu terlalu sering terjebak pada angka ambang batas nasional, padahal ukuran daerah pemilihan memiliki pengaruh besar terhadap tingkat fragmentasi dan peluang partai memperoleh kursi.

Penataan besaran dapil melalui pengurangan rentang alokasi kursi secara proporsional dapat menjadi instrumen penyederhanaan partai yang bekerja secara lebih alamiah di tingkat daerah pemilihan. Dengan desain seperti ini, penyederhanaan sistem kepartaian dapat dicapai tanpa harus mengorbankan jutaan suara rakyat di tingkat nasional.

Semangat reformasi sistem pemilu menuju 2029 harus berpegang pada prinsip menyederhanakan partai tanpa menyederhanakan suara rakyat. Kita harus berhenti melihat suara yang tidak terkonversi sebagai sekadar konsekuensi matematis pemilu, karena di balik setiap suara terdapat warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya. Pembahasan parliamentary threshold juga tidak boleh dilepaskan dari persoalan regenerasi politik.

Ambang batas yang terlalu tinggi cenderung memperkuat partai-partai yang sudah memiliki struktur dan sumber daya mapan, sementara kekuatan politik alternatif menghadapi hambatan yang sangat besar. Tanpa kompetisi yang terbuka, partai politik berpotensi kehilangan dorongan untuk melakukan pembaruan dan merespons aspirasi masyarakat.

Kita perlu berhati-hati terhadap argumentasi bahwa semakin sedikit partai otomatis berarti semakin baik demokrasi. Parlemen dengan sedikit partai memang dapat lebih mudah membangun konsensus, tetapi jika konsensus tersebut terlalu dominan untuk mempertahankan pemerintahan, maka stabilitas dapat berubah menjadi stagnasi politik. Demokrasi membutuhkan stabilitas, tetapi ia juga membutuhkan kritik.

Pemilu 2029 harus menjadi momentum untuk mengembalikan keseimbangan antara governability dan representativeness. Mempertahankan ambang batas tinggi dengan alasan efisiensi tidak boleh menjadi dalih untuk melanggengkan status quo politik. Sudah waktunya tembok oligopoli politik dibongkar, suara rakyat dihitung secara lebih adil, dan checks and balances di Senayan dikembalikan sebagai jantung demokrasi yang sejati.

 

Oleh: Marselinus Gual, S.Fil., M.Ikom.

Direktur Eksekutif Politeia Institute Indonesia

Exit mobile version