JAKARTA — Istilah Eigendom Verponding kembali menjadi perhatian dalam sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pihak yang mendampingi ahli waris Sulaeman Effendi dari Tim Advokasi dan Hukum DPP GRIB JAYA menggunakan dokumen lama tersebut untuk mendukung klaim atas tanah yang kini juga dikaitkan dengan HPL Nomor 17 dan 19 atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa berdasarkan catatan administrasi pertanahan, lahan yang disengketakan memiliki riwayat berbeda.
Menurut ATR/BPN, tanah tersebut sebelumnya tercatat sebagai EigendomVerponding Nomor 14399, kemudian diterbitkan Hak Pakai Nomor 108 atas nama Departemen Perhubungan cq Perusahaan Jawatan Kereta Api, sebelum akhirnya menjadi HPL Nomor 17 dan 19 atas nama PT KAI.
Lantas, apa sebenarnya Eigendom Verponding dan apakah dokumen tersebut masih berlaku sebagai hak atas tanah?
Apa Itu Eigendom Verponding?
Eigendom merupakan istilah hukum pertanahan pada masa pemerintahan kolonial Belanda yang pada dasarnya menunjuk pada hak kepemilikan menurut sistem hukum pertanahan ketika itu.
Sementara verponding berkaitan dengan administrasi perpajakan atas tanah pada masa kolonial.
Dalam praktiknya, istilah Eigendom Verponding kemudian sering digunakan untuk menyebut dokumen atau catatan tanah lama yang berasal dari masa sebelum berlakunya sistem hukum agraria nasional.
Persoalan muncul karena sistem hukum pertanahan Indonesia berubah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA pada 24 September 1960.
UUPA membangun sistem hak atas tanah nasional dan mengatur ketentuan konversi terhadap hak-hak lama.
Apakah Eigendom Masih Berlaku?
Secara sederhana, Eigendom sebagai bentuk hak dalam sistem hukum pertanahan kolonial tidak dapat diperlakukan begitu saja sebagai jenis hak atas tanah yang berlaku sekarang.
UUPA mengatur konversi hak-hak lama ke dalam sistem hak atas tanah nasional. Karena itu, keberadaan dokumen Eigendom atau Verponding lama tidak otomatis berarti pemegang dokumen tersebut saat ini memiliki Hak Milik atas bidang tanah yang sama.
Namun dokumen lama juga tidak serta-merta tidak memiliki nilai.
Dalam proses pendaftaran atau pembuktian hak, dokumen pertanahan lama dapat menjadi bagian dari rangkaian bukti, terutama jika dapat dihubungkan dengan identitas pemegang hak, riwayat perolehan, lokasi dan batas bidang tanah, serta dokumen peralihan berikutnya.
Ketentuan pertanahan bahkan mengenal dokumen lama seperti Verponding Indonesia sebagai salah satu bentuk dokumen yang dapat digunakan dalam konteks pembuktian tanah bekas hak tertentu, dengan persyaratan dan riwayat perolehan yang harus dapat dijelaskan.
Mengapa Verponding Muncul dalam Sengketa Tanah Abang?
Kasus Tanah Abang memperlihatkan persoalan tersebut secara konkret.
Pihak ahli waris yang didampingi Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya menyatakan memiliki dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 yang dikaitkan dengan klaim atas tanah sekitar 34.690 meter persegi.
Sementara ATR/BPN menjelaskan riwayat administrasi yang menjadi dasar pencatatan HPL PT KAI berasal dari Verponding Nomor 14399, kemudian Hak Pakai Nomor 108, dan selanjutnya HPL Nomor 5 dan 6 yang berubah menjadi HPL Nomor 17 dan 19 atas nama PT KAI.
Perbedaan nomor dokumen tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan pihak ahli waris.
Dengan demikian, pertanyaan hukumnya bukan hanya apakah seseorang memiliki dokumen Verponding lama, tetapi apakah dokumen tersebut benar menunjuk pada bidang tanah yang sama dan bagaimana hubungan hukumnya dengan hak yang kemudian terdaftar.
Dokumen Lama Bukan Penentu Tunggal
Dalam sengketa tanah, dokumen lama perlu dilihat bersama rangkaian bukti lainnya.
Identitas pemegang hak, letak dan batas tanah, riwayat penguasaan, peralihan hak, proses konversi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat dapat menjadi bagian dari pembuktian.
Karena itu, keberadaan Eigendom Verponding tidak otomatis membatalkan sertifikat yang terbit kemudian. Sebaliknya, sertifikat yang sudah terdaftar juga tidak membuat setiap dokumen lama menjadi tidak relevan apabila ada pihak yang mengajukan dasar hak berbeda.
Dalam kasus Tanah Abang, persoalan tersebut telah masuk ke pengadilan. Gugatan menjadi ruang untuk menguji dokumen dan riwayat hak masing-masing pihak berdasarkan pembuktian.
Apa yang Perlu Dicek dari Eigendom Verponding?
Bagi pemilik atau ahli waris yang masih menyimpan dokumen tanah lama, beberapa hal penting yang perlu ditelusuri antara lain:
- nama yang tercantum dalam dokumen;
- nomor dan tahun Verponding;
- lokasi serta batas tanah;
- peta atau surat ukur yang berkaitan;
- bukti perolehan dan peralihan hak;
- hubungan hukum dengan ahli waris;
- riwayat pendaftaran tanah;
- serta apakah bidang tanah tersebut kemudian telah diterbitkan sertifikat atas nama pihak lain.
Dengan cara itu, Eigendom Verponding tidak dibaca hanya sebagai selembar dokumen lama, tetapi sebagai bagian dari rantai riwayat hak atas tanah.
