Site icon RMTVNEWS.COM

Hercules Minta Rakyat Tak “Digencet” soal Lahan Tanah Abang: Pak Presiden Sangat Sayang Masyarakat

Hercules Minta Rakyat Tak "Digencet" soal Lahan Tanah Abang: Pak Presiden Sangat Sayang Masyarakat

Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, didampingi tim hukum memaparkan fakta hukum soal kepemilikan lahan Tanah Abang. Foto: RMTV

JAKARTA – Tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshall, mengeluarkan pernyataan tegas terkait polemik status lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia meminta agar tidak ada tindakan represif terhadap masyarakat kecil di tengah sengketa yang masih berlangsung.

Hercules menegaskan bahwa tekanan terhadap rakyat bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya sangat berpihak kepada masyarakat kecil.

“Supaya rakyatnya juga jangan digencet-gencet. Karena Pak Presiden itu, kami tahu beliau itu enggak seperti itu,” ujar Hercules, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, langkah yang merugikan masyarakat tidak mencerminkan karakter Presiden. Ia menilai kepala negara memiliki kepedulian besar terhadap rakyat.

“Beliau itu sangat-sangat sayang sama rakyatnya, sama masyarakatnya,” lanjutnya.

Di tengah polemik tersebut, tim hukum GRIB Jaya yang mewakili ahli waris lahan, Sulaeman Effendi, juga membantah klaim kepemilikan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) maupun pemerintah. Bantahan itu bahkan telah dibawa ke jalur hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya ahli waris, Wilson Colling, menegaskan bahwa lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, bukan merupakan tanah negara bebas. Ia menyebut lahan tersebut memiliki dasar hukum lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.

Menurutnya, hak tersebut tidak pernah dilepaskan maupun diberikan ganti rugi secara sah, sehingga klaim negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Bahkan, ia menyoroti penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh PT KAI pada 2008 yang dianggap cacat secara yuridis.

“Tidak dapat dibenarkan apabila hak yang lahir tahun 2008 mengesampingkan hak yang telah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah,” tegasnya.

Selain itu, tim hukum juga menekankan bahwa penguasaan fisik lahan telah dilakukan secara terus-menerus oleh pihak ahli waris sejak puluhan tahun lalu. Mereka merujuk pada prinsip hukum agraria yang menyatakan bahwa hak lama memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan hak yang muncul belakangan.

Di sisi lain, polemik ini turut menyeret nama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, yang sebelumnya menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah rakyat.

Namun Wilson menilai, program pembangunan tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan aspek hukum. Ia mengingatkan bahwa pembangunan harus tetap menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.

“Pembangunan tidak boleh dibangun di atas konflik dan ketidakadilan. Negara harus hadir sebagai penjamin hukum, bukan pihak yang memperkeruh sengketa,” ujar kuasa hukum.

Hercules pun menegaskan bahwa dirinya tidak menolak pembangunan untuk rakyat, namun menolak jika dilakukan di atas lahan yang masih bersengketa. Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan pendekatan humanis serta transparan.

“Kita ini ingin semuanya baik. Jangan sampai rakyat kecil jadi korban. Kita cari solusi yang adil dan manusiawi,” tegasnya.

Exit mobile version