Site icon RMTVNEWS.COM

Hotman Paris Bantah Febrie Adriansyah Terima Suap Rp50 Miliar dari Tan Kian

Hotman Paris Bantah Febrie Adriansyah Terima Suap Rp50 Miliar dari Tan Kian

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah), memberikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat. Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

JAKARTA – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, membantah keras tudingan bahwa kliennya menerima uang senilai lebih dari Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

Bantahan tersebut disampaikan usai Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7).

Hotman menegaskan tidak ada aliran dana maupun pemberian uang dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah sebagaimana isu yang berkembang.

“Menyangkut mengenai apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada,” ujar Hotman dalam konferensi pers.

Ia juga mempertanyakan logika hukum apabila benar terjadi pemberian suap. Menurutnya, jika Tan Kian merupakan pemberi suap, seharusnya status hukumnya bukan sebagai saksi.

“Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?” katanya.

Lebih lanjut, Hotman menyatakan selama proses persidangan perkara korupsi PT Asabri hingga tingkat peninjauan kembali (PK), tidak pernah ada hakim yang mempermasalahkan status Tan Kian sebagai saksi. Ia juga mengeklaim Tan Kian tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi PT Asabri.

Menurutnya, keterlibatan Tan Kian hanya sebatas kerja sama operasional (KSO) dengan salah satu terpidana kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro, atas tanah milik pribadi Benny, bukan aset milik PT Asabri.

Hotman menjelaskan tanah tersebut bahkan telah disita Kejaksaan dan diproses untuk dilelang sehingga tidak ada kerugian negara yang dinikmati Tan Kian.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Tan Kian termasuk salah satu dari 15 saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk perkara penanganan hukum kasus PT Asabri periode 2020–2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan status Tan Kian hingga saat ini masih sebagai saksi.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri, salah satunya terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri.

Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sendiri merupakan bagian dari proses penyidikan yang kini tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

Exit mobile version