PURWOREJO – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang oknum debt collector (DC) pinjaman online terhadap seorang debitur perempuan di Kabupaten Purworejo menjadi sorotan publik setelah video penggerebekan tempat tinggal terduga pelaku viral di media sosial.
Korban berinisial UH, warga Kabupaten Purworejo, mengaku mengalami perlakuan tidak pantas saat proses penagihan utang oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas penagihan dari layanan pinjaman daring Kredivo.
Kerabat korban, Annisa Rahma, menjelaskan peristiwa bermula ketika korban dihubungi oleh debt collector untuk menyelesaikan tunggakan pinjaman.
Saat itu korban mengaku belum memiliki kemampuan membayar karena kondisi ekonomi yang sedang sulit.
“Awalnya DC menghubungi korban terkait tagihan sekitar Rp4,4 juta. Karena belum memiliki uang, korban meminta tambahan waktu dan kemudian diajak bertemu untuk bernegosiasi,” ujar Annisa, Selasa (21/7/2026).
Menurut keterangan korban, pria yang dikenal dengan nama panggilan Enol pertama kali menghubunginya pada 6 Juli 2026.
Dalam komunikasi berikutnya, korban diminta bertemu untuk membahas penyelesaian utang yang disebut telah membengkak akibat bunga.
Saat pertemuan tersebut, korban mengaku mendapat tawaran yang mengarah pada pelecehan seksual.
Terduga pelaku diduga menawarkan penghapusan utang dengan syarat korban bersedia berhubungan badan dengannya. Korban mengaku menolak permintaan tersebut.
Beberapa hari kemudian, korban kembali diajak bertemu di wilayah Kecamatan Bayan. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah kos yang diduga ditempati pelaku. Di lokasi itu, korban mengaku sempat dimasukkan ke dalam kamar, pahanya disentuh, dan diminta memijat pelaku.
Merasa ketakutan, korban diam-diam mengirimkan pesan WhatsApp kepada suaminya untuk meminta pertolongan. Suami korban kemudian meminta bantuan anggota Polsek Bayan untuk mendatangi lokasi.
Momen penggerebekan tersebut direkam dan videonya kemudian viral di berbagai platform media sosial.
Kasus ini ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh sejumlah akun media sosial, termasuk @cat_warior.indonesiadan @manangsoebeti.official, sehingga menuai perhatian luas dari masyarakat.
Meski sempat berencana menempuh jalur hukum, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui jalur damai.
Salah satu saksi dalam proses perdamaian, Bayu Kobra, mengatakan keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan keselamatan korban beserta keluarganya.
“Melalui pengacara perusahaan yang mempekerjakan DC tersebut, mereka berjanji akan memecat yang bersangkutan. Selain itu, mereka juga berjanji melunasi utang korban di aplikasi Kredivo sekitar Rp9,5 juta serta memberikan tali asih,” kata Bayu, Rabu (22/7/2026).
Namun demikian, Bayu menyebut komitmen mengenai pemecatan terduga pelaku maupun pelunasan utang tidak tercantum dalam surat kesepakatan damai yang beredar.
Hingga kini, pihak korban masih menunggu realisasi seluruh janji yang telah disampaikan oleh pihak perusahaan.

