SERPONG — Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi yang diduga dilakukan oleh tenaga pengajar di salah satu sekolah internasional berbasis agama di Tangerang Selatan.
Laporan tersebut telah diterima Polres Tangerang Selatan dan kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
“Benar bahwa saat ini untuk laporan polisi terkait dengan hal tersebut telah diterima oleh Polres Tangerang Selatan dan saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan,” kata Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi, Jumat (25/9/2026).
Laporan dibuat pada 22 September 2026 dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, dugaan pelecehan tersebut disebut berlangsung sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga memasuki jenjang SMP.
Terlapor berinisial NAA disebut masih tercatat sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut.
Fadhli menyebut dugaan tindakan tersebut menggunakan pola child grooming, yakni pendekatan untuk membangun kedekatan dan kepercayaan dengan anak sebelum dugaan eksploitasi seksual terjadi.
“Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban dengan tujuan melakukan eksploitasi seksual terhadap korban,” kata Fadhli.
Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan tindakan tersebut terjadi setelah jam pelajaran reguler, ketika korban mengikuti kegiatan mengaji privat di ruang kelas.
Fadhli juga menyebut adanya dugaan pemberian akses terhadap konten pornografi, kontak fisik pada bagian sensitif, serta permintaan foto tidak pantas yang disebut ditolak korban.
Kasus tersebut baru diketahui keluarga pada awal September 2026 setelah korban menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada pelatih taekwondo. Informasi itu kemudian diteruskan kepada orang tua korban.
“Setelah anak ini speak up ke pelatihnya, barulah psikolog klinis bisa menarik benang merah atas perubahan perilaku korban selama ini,” ujar Fadhli.
Dalam laporan tersebut, pihak korban disebut turut menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, antara lain tangkapan layar percakapan dan hasil pemeriksaan psikologis.
Namun, substansi dan kekuatan pembuktian bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian.
Polisi menyatakan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap saksi, korban, serta pihak terkait telah dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan.
Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah dan terlapor belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan tersebut.

