Site icon RMTVNEWS.COM

Komisi II DPR: PPPK Tidak Boleh Dirumahkan, Gaji Jadi Kewajiban Pemerintah

DPR Janji Perjuangkan Nasib Guru Non-ASN dari Ketidakpastian Status

Guru honorer di Indonesia menanti kepastian status menjadi PPPK atau PNS setelah kebijakan penugasan hingga akhir 2026. Foto ilustrasi: Pixabay

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak seharusnya dirumahkan meskipun sejumlah pemerintah daerah menghadapi tekanan akibat efisiensi anggaran. Menurutnya, pemerintah tetap berkewajiban membayar gaji PPPK karena mereka telah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara,” kata Khozin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya kabar sejumlah PPPK di daerah terancam dirumahkan akibat keterbatasan anggaran. Khozin menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diantisipasi sejak awal melalui penataan aparatur yang lebih matang.

Menurutnya, penambahan formasi PPPK harus disesuaikan dengan kebutuhan riil pelayanan publik sekaligus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dalam jangka menengah hingga panjang.

“Kalau memang keadaan fiskal daerah sulit, efisiensi seharusnya dilakukan bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan memangkas belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial,” ujarnya.

Ia mencontohkan penghematan dapat dilakukan dengan mengurangi perjalanan dinas, seminar, maupun kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.

Sebagai anggota Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan daerah, Khozin juga mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Dalam Negeri melakukan audit nasional terhadap formasi dan pembiayaan PPPK.

Menurutnya, audit tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menghitung jumlah pegawai, tetapi juga memetakan instansi penempatan, fungsi pelayanan, masa kontrak, kebutuhan riil pegawai, komposisi belanja pegawai, hingga kemampuan APBD membiayai PPPK sampai akhir masa perjanjian kerja.

Selain itu, Khozin meminta pemerintah memperketat mekanisme persetujuan formasi PPPK. Setiap usulan dari pemerintah daerah, katanya, harus disertai proyeksi belanja pegawai minimal lima tahun ke depan, simulasi risiko apabila transfer dana dari pemerintah pusat menurun, serta rencana penataan organisasi.

“Pemerintah pusat tidak boleh menyetujui formasi hanya berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang perlu ditata tanpa memastikan keberlanjutan pembiayaannya,” tegasnya.

Khozin juga mengusulkan adanya klasifikasi daerah berdasarkan tingkat risiko fiskal kepegawaian. Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah, ketergantungan tinggi terhadap transfer pusat, dan rasio belanja pegawai yang besar perlu mendapat pengawasan khusus sebelum memperoleh tambahan formasi PPPK.

Ia menegaskan bahwa penataan aparatur sipil negara harus mampu menciptakan birokrasi yang profesional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan justru menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai.

“Apabila pemerintah memutuskan pengangkatan, maka harus tersedia kepastian mengenai sumber gaji, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, dan jalur pengembangan kompetensi,” pungkas Khozin.

Exit mobile version