Jakarta,RMTV — Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa kebijakan pengalihan penahanan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah harus dilakukan secara sangat selektif, terutama dalam kasus dugaan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson sebagai respons atas polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soedeson menegaskan bahwa pengalihan status penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat alasan kuat, baik secara objektif maupun subjektif.
Ia mencontohkan kondisi kesehatan sebagai salah satu alasan yang dapat dipertimbangkan, seperti sakit atau gangguan kesehatan serius.
“Harus selektif sekali. Alasan objektif dan subjektif itu harus benar-benar dipertimbangkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama.
Karena itu, setiap kebijakan terkait penahanan tersangka korupsi harus mempertimbangkan kepentingan negara serta rasa keadilan publik.
Soedeson juga mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak hanya berpegang pada aspek legalitas, tetapi juga memperhatikan kepatutan dan keadilan dalam setiap keputusan.
“Secara hukum mungkin sah, tapi apakah patut, adil, dan layak? Itu yang harus dipertimbangkan,” tegasnya.
Menurut Soedeson, meskipun pengalihan penahanan diperbolehkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), langkah yang diambil KPK dalam kasus Yaqut dinilai tidak lazim.
Ia khawatir kebijakan tersebut dapat memicu tuntutan serupa dari tersangka korupsi lainnya.
“Kalau satu bisa, nanti yang lain juga akan menuntut hal yang sama,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih. Namun, setelah adanya permohonan dari pihak keluarga, status penahanan sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.
Tak lama berselang, KPK kembali mengubah status tersebut, dan pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan rutan.

