JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto belum menerima usulan resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Posisi tersebut masih menunggu proses administrasi setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
Prasetyo menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan Jampidsus merupakan kewenangan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan usulan dari Jaksa Agung. Karena usulan tersebut belum diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara, proses penerbitan Keppres juga belum dapat dilakukan.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” kata Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan bahwa Keppres hanya diperlukan untuk proses pengangkatan pejabat baru. Sementara itu, pengunduran diri seorang pejabat tidak memerlukan Keppres karena merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan yang diembannya.
“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan. Keppres itu nanti berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Anang juga menyampaikan bahwa pengunduran diri Febrie berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Polri.
Meski demikian, Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.
Diketahui, Febrie Adriansyah bersama seorang lainnya berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menyikapi kekosongan jabatan tersebut, Komisi Kejaksaan (Komjak) RI menilai pemerintah perlu segera menetapkan Jampidsus definitif.
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi mengatakan penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus sudah tepat untuk memenuhi kebutuhan operasional.
Namun, menurutnya, untuk menjamin kesinambungan kebijakan dan penanganan perkara strategis, Kejaksaan Agung memerlukan Jampidsus definitif dalam waktu dekat.

