JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap alasan di balik seringnya melakukan rotasi pejabat di lingkungan Kementerian PU. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal menyusul masih ditemukannya berbagai persoalan, mulai dari pelanggaran disiplin hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Dody mengatakan Kementerian PU kini memperkuat pengawasan melalui sistem whistleblowing atau pelaporan dugaan pelanggaran.
Seluruh laporan yang masuk terlebih dahulu diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal sebelum diputuskan untuk ditindaklanjuti.
“Ada whistleblowing. Saya suruh cek. Yang ngecek tentu Inspektorat Jenderal,” kata Dody, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan, tidak semua laporan otomatis diproses. Inspektorat Jenderal akan memastikan terlebih dahulu adanya bukti awal agar penanganan dilakukan secara objektif dan tidak membuang waktu.
“Kalau memang sudah ada bukti awalnya kita teruskan. Kalau enggak ada bukti awalnya ya enggak kita teruskan, buat apa buang-buang waktu,” ujarnya.
Menurut Dody, laporan yang diterima tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran, tetapi juga menyangkut pelanggaran disiplin dan etika aparatur, termasuk persoalan absensi hingga keterlibatan pegawai dalam praktik judi online.
“Ada macam-macam. Yang lain-lain, absensi, judi online,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, salah satu laporan yang telah diverifikasi bahkan berkembang menjadi dugaan tindak pidana dan kini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian PU sepanjang 2024 hingga Juli 2026.
Berdasarkan penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, sedikitnya enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster perkara berbeda, yakni di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Ditjen SDA.
Dalam perkara ini, Kejati DKI menetapkan dua tersangka, yakni DP, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air, serta YRW, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Irigasi dan Rawa.
Keduanya diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp2 miliar serta dua unit mobil dalam perkara yang juga berkaitan dengan proyek senilai sekitar Rp16 miliar. DP ditahan selama 20 hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan, sementara YRW juga telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Klaster kedua berasal dari dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin dan rekayasa proyek fiktif di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Dalam perkara ini, Kejati DKI menetapkan empat tersangka, yaitu RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya, AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Ditjen Cipta Karya, serta dua pegawai sekretariat berinisial SKN dan MT.
Keempatnya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp16 miliar. Seluruh tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Cipinang.
Dody mengakui kondisi internal Kementerian PU masih menghadapi persoalan yang cukup serius sehingga rotasi pejabat menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk mempercepat pembenahan organisasi dan memperkuat tata kelola.
“Sangat serius, sangat-sangat serius. Makanya kemudian saya harus sering gonta-ganti orang,” katanya.
Meski demikian, Dody menegaskan kebijakan rotasi bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan untuk memastikan organisasi berjalan lebih profesional dan berintegritas.
“Saya enggak terlalu peduli orang per orang di PU. Saya pedulinya kementerian PU-nya. Saya maunya kementerian PU ini lebih kokoh lagi, lebih bersinar lagi dari tahun ke tahun,” ujarnya.

