Site icon RMTVNEWS.COM

Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Sebelum 17 Agustus, Pengemudi Bakal Berstatus UMKM

Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Sebelum 17 Agustus, Pengemudi Bakal Berstatus UMKM

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto: Istimewa

Jakarta – Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol), rampung sebelum 17 Agustus 2026. Perpres tersebut ditargetkan selesai menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan proses finalisasi penyusunan Perpres terkait ojol telah selesai. Saat ini, pemerintah tinggal menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi sebelum aturan tersebut dapat dirampungkan.

“Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” kata Prasetyo Hadi seusai mengikuti rapat mengenai Perpres tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut Prasetyo, tahapan finalisasi substansi Perpres telah dilakukan. Dengan demikian, aturan yang akan menjadi dasar pengaturan ekosistem transportasi online tersebut diharapkan dapat segera rampung.

Pengemudi Ojol Akan Berstatus UMKM

Selain mengenai target penyelesaian Perpres, Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa pengendara ojek online akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Status tersebut nantinya memberikan sejumlah konsekuensi terhadap posisi pengemudi ojol dalam ekosistem usaha. Pemerintah menilai penggolongan sebagai UMKM dapat membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai kebijakan pemberdayaan dan insentif bagi pelaku usaha.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan masih terdapat sekitar dua pasal dalam Perpres tersebut yang sedang dibahas. Pemerintah menargetkan pembahasan dua pasal itu segera diselesaikan.

Menurut Maman, status sebagai UMKM juga akan memberikan fleksibilitas kepada pengemudi ojol dalam menjalankan pekerjaannya. Selain itu, mereka berpotensi mendapatkan berbagai paket kebijakan dan insentif yang ditujukan bagi pelaku UMKM.

Maman juga meluruskan isu mengenai kemungkinan pengenaan pajak kepada pengemudi ojol setelah mereka mendapatkan status sebagai UMKM.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak kepada pengemudi ojolsebagaimana isu yang beredar. Maman menyebut pendapatan pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

“Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks,” ujar Maman.

Maman mengatakan sejumlah komunitas, asosiasi, hingga organisasi pengemudi ojol menyambut baik rencana pemberian status UMKM tersebut.

Menurutnya, status tersebut tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan sebagai pengemudi, tetapi juga dapat membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan usaha lain.

Ia mencontohkan, pengemudi ojol dapat memanfaatkan kepemilikan kendaraan untuk mengembangkan usaha dengan merentalkan sepeda motor yang dimiliki.

“Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalin segala macam,” kata Maman.

“Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” kata Prasetyo Hadi seusai mengikuti rapat mengenai Perpres tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut Prasetyo, tahapan finalisasi substansi Perpres telah dilakukan. Dengan demikian, aturan yang akan menjadi dasar pengaturan ekosistem transportasi online tersebut diharapkan dapat segera rampung.

Pengemudi Ojol Akan Berstatus UMKM

Selain mengenai target    Perpres, Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa pengendara ojek online akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Status tersebut nantinya memberikan sejumlah konsekuensi terhadap posisi pengemudi ojol dalam ekosistem usaha. Pemerintah menilai penggolongan sebagai UMKM dapat membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai kebijakan pemberdayaan dan insentif bagi pelaku usaha.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan masih terdapat sekitar dua pasal dalam Perpres tersebut yang sedang dibahas. Pemerintah menargetkan pembahasan dua pasal itu segera diselesaikan.

Menurut Maman, status sebagai UMKM juga akan memberikan fleksibilitas kepada pengemudi ojol dalam menjalankan pekerjaannya. Selain itu, mereka berpotensi mendapatkan berbagai paket kebijakan dan insentif yang ditujukan bagi pelaku UMKM.

Pemerintah Tegaskan Ojol Tidak Akan Dikenai Pajak

Maman juga meluruskan isu mengenai kemungkinan pengenaan pajak kepada pengemudi ojol setelah mereka mendapatkan status sebagai UMKM.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan mengenakan pajak kepada pengemudi ojol sebagaimana isu yang beredar. Maman menyebut pendapatan pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

“Saya mau luruskan kalau misalnya ada yang cerita-cerita, mengatakan mengenai bahwa ojol akan dikenakan pajak lah ini segala macam saya luruskan, enggak. Jadi 100 persen itu isu hoaks,” ujar Maman.

Maman mengatakan sejumlah komunitas, asosiasi, hingga organisasi pengemudi ojol menyambut baik rencana pemberian status UMKM tersebut.

Menurutnya, status tersebut tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan sebagai pengemudi, tetapi juga dapat membuka peluang bagi pengemudi ojol untuk mengembangkan usaha lain.

Ia mencontohkan, pengemudi ojol dapat memanfaatkan kepemilikan kendaraan untuk mengembangkan usaha dengan merentalkan sepeda motor yang dimiliki.

“Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha karena istrinya, anak-anaknya mungkin dan bahkan mereka sendiri mereka bisa punya tiga motor, empat motor, motornya direntalin segala macam,” kata Maman.

 

Exit mobile version