JAKARTA – Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara mengenai pencopotannya dari posisi Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto. Purbaya mengakui, perombakan ratusan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang dilakukannya belum lama ini menjadi salah satu faktor di balik pergantian dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya seusai serah terima jabatan Menteri Keuangan dengan Suahasil Nazara di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ketika ditanya apakah pencopotannya berkaitan dengan perombakan pejabat Kementerian Keuangan, Purbaya membenarkannya, meski tidak menyebut hal tersebut sebagai satu-satunya alasan.
“Sebagian ada (karena perombakan pejabat). (Karena itu ya, Pak?) Sebagian iya,” ujar Purbaya.
Purbaya juga menyebut pencopotan dirinya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan kebijakan yang diambilnya selama menjabat Menteri Keuangan tetap mengikuti kebijakan Presiden.
“Itu kan hak prerogatif presiden, kita ikuti saja. Kebijakan kita yang ikutin semua kebijakan Presiden, aman lah itu,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya melakukan perombakan ratusan pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan pada Kamis (10/9/2026).
Perombakan tersebut mencakup sejumlah jenjang jabatan, mulai dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, hingga pejabat pada Unit Organisasi Non-Eselon Kementerian Keuangan.
Perubahan jabatan tersebut terutama terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.
Saat melakukan perombakan, Purbaya menyatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari proses organisasi untuk memastikan Kementerian Keuangan dapat terus bergerak, beradaptasi, dan bekerja semakin baik.
Namun, setelah dirinya dicopot dan digantikan Suahasil, muncul dugaan bahwa perombakan ratusan pejabat tersebut menjadi salah satu persoalan yang ikut memengaruhi keputusan pergantian Menteri Keuangan.
Purbaya sendiri tidak secara tegas menyebut perombakan tersebut sebagai satu-satunya penyebab. Ia mengatakan pencopotannya hanya sebagian berkaitan dengan perombakan pejabat.
Mengenai status para pegawai yang telah dilantik atau dipindahkan, Purbaya mengatakan Surat Keputusan Menteri Keuangan yang telah diterbitkan seharusnya masih berlaku.
Namun, keputusan tersebut masih dapat diubah oleh Menkeu yang baru, Suahasil Nazara.
“Harusnya berlaku, tapi kan bisa diubah lagi. Masih bisa diubah lagi. Suka-suka menteri lah,” ujar Purbaya.

