JAKARTA — Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 dipastikan akan berlangsung dengan wajah dan aturan main yang berbeda dibandingkan Pemilu 2019 dan 2024. Dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi dasar penting bagi DPR dan Pemerintah untuk menata ulang kerangka hukum elektoral nasional sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan.
Dua putusan tersebut yakni Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait penataan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen serta Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Kedua putusan itu membuat pembentuk undang-undang tidak hanya menghadapi pekerjaan untuk mengubah norma hukum pemilu, tetapi juga harus memastikan desain baru tersebut dapat diterapkan secara adil, memiliki kepastian hukum, dan memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi seluruh peserta pemilu.
Desakan agar DPR dan Pemerintah segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemilu pada 2026 pun semakin menguat. Sekretaris Jenderal Partai Perindo sekaligus perwakilan Sekretariat Bersama Gerakan Keadilan Suara Rakyat (Sekber GKSR), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menilai penyelesaian regulasi pada tahun ini sangat penting karena tahapan Pemilu 2029 akan segera memasuki fase persiapan.
“Pentingnya segera dilakukan pembahasan RUU Pemilu dan Pilkada. Tahapan pemilu sudah dimulai awal 2027 dan rekrutmen penyelenggara pemilu sudah harus berjalan di akhir 2026,” kata Ferry dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut mantan Komisioner KPU RI itu, penyelesaian UU Pemilu pada 2026 diperlukan agar seluruh pihak memiliki waktu persiapan yang memadai dan berada dalam posisi yang setara.
“Mengapa perlu 2026? Supaya seluruh masyarakat, peserta pemilu, pemerintah, dan pihak terkait lainnya punya kesiapan yang sama dalam mempersiapkan pemilu. Inilah asas adil dan setara,” ujarnya.
Ferry menilai pembahasan RUU Pemilu tidak boleh dipandang semata sebagai kepentingan partai politik ataupun lembaga penyelenggara pemilu. Regulasi tersebut, menurut dia, menyangkut kepentingan seluruh rakyat karena pemilu menjadi instrumen utama untuk menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, revisi UU Pemilu dinilai perlu dilakukan secara komprehensif, mulai dari sistem pemilu, daerah pemilihan, pencalonan, mekanisme pemberian suara dan formula elektoral hingga tata kelola KPU dan Bawaslu. Persoalan manajemen pemilu, pemanfaatan teknologi, efisiensi anggaran, pengelolaan sumber daya manusia serta mekanisme penyelesaian sengketa juga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan demokrasi.
Hal yang tak kalah penting adalah memastikan regulasi baru mampu mengantisipasi berbagai risiko dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk potensi moral hazard, sekaligus menyesuaikannya dengan putusan-putusan MK yang telah menjadi bagian dari hukum konstitusional Indonesia.
Salah satu persoalan yang paling krusial adalah keberadaan parliamentary threshold. Ferry menilai penerapan ambang batas parlemen selama ini belum sepenuhnya mencapai tujuan awalnya untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen.
Sebaliknya, penerapan ambang batas justru menimbulkan persoalan serius berupa banyaknya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. Pada Pemilu 2019, sekitar 13,5 juta suara disebut tidak terkonversi menjadi kursi, sementara jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024.
Kondisi itu dinilai memperlihatkan adanya persoalan disproporsionalitas antara suara yang diberikan pemilih dengan representasi politik yang dihasilkan. Bagi Perindo dan Sekber GKSR, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip kedaulatan rakyat karena setiap suara seharusnya memiliki peluang yang adil untuk dikonversikan menjadi representasi politik.
Atas dasar Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Perindo dan Sekber GKSR mendorong agar desain ambang batas parlemen yang baru memperhatikan sistem proporsional serta besaran alokasi kursi di setiap daerah pemilihan. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah menghapus ambang batas parlemen atau menerapkan angka maksimal satu persen.
Ferry juga mengingatkan DPR dan seluruh partai politik agar tidak mengabaikan sifat mengikat putusan MK.
“Seluruh anggota DPR dan Partai Politik harus memegang teguh asas erga omnes, yaitu prinsip bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua pihak. Pengabaian terhadap putusan MK merupakan pelanggaran serius terhadap asas supremasi konstitusi, Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, dan secara langsung merusak fondasi negara hukum,” tegas Ferry.
Persoalan desain Pemilu 2029 juga mendapat perhatian dari Politeia Institute Indonesia (PII). Direktur Eksekutif Politeia Institute Indonesia, Marselinus Gual, mengingatkan agar perubahan regulasi pemilu tidak berubah menjadi arena kompromi politik antarelite partai besar.
Menurut Marselinus, penataan ambang batas parlemen maupun desain pemisahan pemilu nasional dan lokal harus diarahkan untuk memperkuat kedaulatan pemilih, bukan menjadi instrumen untuk mempertahankan atau mengamankan kekuasaan kelompok tertentu.
“Penataan aturan pemilu, khususnya penetapan parliamentary threshold dan desain pemisahan pemilu serentak, tidak boleh hanya menjadi ruang tawar-menawar elite koalisi untuk mengamankan kekuasaan,” kata Marselinus.
Ia menilai ukuran keberhasilan demokrasi tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah partai yang berhasil masuk parlemen ataupun stabilitas koalisi pemerintahan. Ukuran yang lebih fundamental adalah seberapa adil suara rakyat dikonversikan menjadi representasi politik.
“Demokrasi tidak boleh diukur dari seberapa banyak partai yang lolos ke Senayan atau seberapa stabil koalisi dibentuk, melainkan seberapa adil suara rakyat dikonversi menjadi representasi politik,” lanjutnya.
Karena itu, Marselinus mendorong agar pembahasan RUU Pemilu dilakukan dengan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna. Pelibatan masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara pemilu dan partai politik, termasuk partai nonparlemen, dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki legitimasi politik, tetapi juga legitimasi publik.
Keterlibatan partai nonparlemen menjadi isu penting karena perubahan ambang batas parlemen akan berdampak langsung terhadap partai-partai yang belum memiliki kursi di DPR. Perindo menyambut baik rencana Komisi II DPR RI yang membuka ruang bagi partai nonparlemen untuk terlibat dalam pembahasan RUU Pemilu.
Selain persoalan ambang batas, Ferry juga menawarkan sejumlah gagasan untuk memperbaiki desain dan tata kelola Pemilu 2029. Salah satunya adalah penerapan sistem pemilu campuran atau Mixed-Member Proportional (MMP) yang dinilai dapat menjadi jalan tengah untuk memperkuat prinsip proporsionalitas sekaligus membuat pelaksanaan pemilu lebih sederhana dan efisien.
Digitalisasi pemilu juga dinilai perlu diperkuat. Optimalisasi sistem e-rekap dianggap penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi potensi manipulasi dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara. Dalam konteks tersebut, Ferry menekankan pentingnya kewajiban penyelenggara memberikan salinan dokumen C Hasil kepada seluruh partai politik peserta pemilu.
Di sisi lain, proses verifikasi partai politik juga dinilai perlu disederhanakan. Partai politik yang telah mengikuti pemilu selama dua periode dan data keanggotaannya telah tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU diusulkan cukup menjalani verifikasi administrasi tanpa harus kembali menjalani verifikasi faktual secara keseluruhan.
Seluruh gagasan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Pemilu 2029 tidak hanya berkutat pada angka parliamentary threshold. Persoalannya jauh lebih luas, mulai dari desain sistem pemilu, pembagian daerah pemilihan, tata kelola penyelenggara, teknologi pemilu, verifikasi peserta hingga mekanisme memastikan suara rakyat benar-benar terkonversi menjadi representasi politik.
Dengan rekrutmen penyelenggara pemilu yang harus mulai dipersiapkan pada akhir 2026 dan tahapan Pemilu 2029 yang akan memasuki fase awal pada 2027, waktu DPR dan Pemerintah untuk merumuskan regulasi baru semakin terbatas.
Pertaruhan dalam revisi UU Pemilu akhirnya bukan sekadar menentukan berapa angka ambang batas parlemen atau kapan pemilu nasional dan lokal dilaksanakan. Yang lebih mendasar adalah apakah regulasi Pemilu 2029 mampu menghadirkan sistem yang lebih adil, transparan dan proporsional, sekaligus memastikan suara rakyat tetap menjadi pusat dari seluruh desain demokrasi Indonesia.

