Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengusulkan ambang batas parlemen sebesar (parliamentary threshold) 5 persen sebagai angka yang dinilai ideal.
Usulan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap gagasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Sarmuji menilai partai politik dengan jumlah kursi yang sedikit di parlemen justru akan menghadapi beban kerja lebih berat. Hal itu karena mereka harus mengikuti sejumlah rapat secara bersamaan, baik di tingkat komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD).
“Untuk ambang batas parlemen, kami mengusulkan angka yang moderat saja, yaitu 5 persen. Sedikit di atas ambang batas parlemen pada pemilu lalu,” ujar Sarmuji di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa usulan Yusril yang mengaitkan ambang batas parlemen dengan jumlah komisi di DPR RI lebih tepat diterapkan sebagai syarat pembentukan fraksi, bukan sebagai ambang batas parlemen.
Menurut Sarmuji, jika konsep tersebut diterapkan, maka ambang batas pembentukan fraksi sebaiknya ditetapkan sejumlah dua kali alat kelengkapan dewan.
Saat ini, DPR RI memiliki 13 komisi dan tujuh badan sebagai bagian dari AKD.
Lebih lanjut, Sarmuji menegaskan bahwa angka 5 persen sebagai parliamentary threshold masih memberikan peluang bagi seluruh partai politik untuk bisa lolos ke parlemen. Ia menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan rakyat sebagai pemilih.
“Kombinasi ambang batas parlemen dan ambang batas pembentukan fraksi akan membantu sistem pemerintahan presidensial berjalan lebih efektif,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk dapat masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi.
Ia menjelaskan, dengan jumlah komisi DPR RI saat ini sebanyak 13, maka setiap partai politik setidaknya harus memperoleh minimal 13 kursi di parlemen.
“Misalnya yang dijadikan acuan adalah berapa komisi yang ada di DPR. Itu sekarang diatur dalam tata tertib, dan seharusnya diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4).
Dengan skema tersebut, setiap partai politik setidaknya harus memperoleh minimal 13 kursi di DPR RI. Pendekatan ini berbeda dengan sistem ambang batas parlemen saat ini yang menggunakan persentase perolehan suara nasional.
Jika dikonversi secara kasar, 13 kursi dari total 580 kursi DPR setara dengan sekitar 2 hingga 2,5 persen. Artinya, ambang batas berbasis kursi yang diusulkan Yusril cenderung lebih rendah dibandingkan ambang batas parlemen saat ini.
Usulan ini diharapkan dapat menciptakan sistem parlemen yang lebih efektif, terutama dalam pembentukan fraksi dan distribusi kerja di setiap komisi DPR.

