Dengan menggunakan metode Panel Ordinary Least Squares (Panel OLS) dan Two-Stage Least Squares (2SLS), penelitian berjudul Disasters and Corruption: An Empirical Analysis of 16 Countries from Asia and the Middle East tersebut menemukan hubungan antara bencana atau risiko bencana dan kecenderungan korupsi di negara-negara yang diteliti.

Temuan tersebut relevan untuk melihat tantangan tata kelola dalam penanganan bencana. Dalam situasi darurat, pemerintah harus mengerahkan dana, barang, dan jasa dalam waktu singkat.

Kecepatan penanganan menjadi kebutuhan, tetapi penggunaan anggaran tetap harus transparan dan akuntabel.

Selain hubungan antara bencana dan kecenderungan korupsi, Zafar dan rekan-rekannya juga mengkaji sejumlah faktor lain, termasuk aktivitas bisnis, stabilitas pemerintahan, pendapatan nasional, dan pendidikan

Namun, hasil penelitian tersebut tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang sama menjadi penyebab dugaan korupsi dalam kasus OTT BNPB.

Di sisi lain, risiko penyelewengan dana krisis di Indonesia sendiri bukan wacana baru. Nicole Brooks, Karin Klau, Joseph Orr, dan Chris Stanford (2010) dalam studi berjudul Corruption in Natural Disaster Aid: The 2004 Indonesian Tsunami memetakan anatomi korupsi bantuan pasca-tsunami Aceh.

Riset tersebut membahas risiko korupsi dalam bantuan pascabencana tsunami Aceh, termasuk persoalan tata kelola penyaluran bantuan, ketidakefisienan, dan ketimpangan hasil penanganan.

Risiko korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) juga tercermin dalam data penindakan KPK. Berdasarkan data periode 2004 hingga 31 Desember 2025, sebanyak 446 dari total 1.782 perkara korupsi yang ditangani KPK, atau sekitar 25 persen, berkaitan dengan sektor pengadaan barang dan jasa.

Data tersebut disampaikan kembali oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada April 2026.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.