Site icon RMTVNEWS.COM

Dari Presisi ke Polisi Bersama Masyarakat: Apa yang Berubah dan Apa yang Belum Selesai di Tubuh Polri?

Dari Presisi ke Polisi Bersama Masyarakat: Apa yang Berubah dan Apa yang Belum Selesai di Tubuh Polri?

Kolase foto Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan penggantinya, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. Foto: RMTVNews.com

JAKARTA — Pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit ke Komjen Suyudi Ario Seto membawa kembali satu pertanyaan dalam agenda Reformasi Polri, apa yang sebenarnya berubah dalam hubungan Polri dengan masyarakat setelah konsep Presisi dijalankan selama beberapa tahun?

Pertanyaan tersebut muncul dan menjadi relevan usai Komjen Suyudi Ario Seto menawarkan “Polisi Bersama Masyarakat sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi Polri dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026.

Suyudi menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dari orientasi kepolisian. Ia juga menjadikan laporan masyarakat, tunggakan perkara, perkembangan penanganan perkara, pengaduan, kesiapan Polres dan Polsek, serta perlindungan kelompok rentan sebagai bagian dari pemeriksaan pada 30 hari pertama kepemimpinannya.

Gagasan tersebut hadir setelah era Presisi yang diperkenalkan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ketika menjadi calon Kapolri pada 2021. Presisi merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Ketika pertama kali diperkenalkan, konsep tersebut diarahkan untuk mengubah wajah Polri melalui pelayanan publik yang terintegrasi, modern, mudah dan cepat. Pendekatan prediktif menempatkan data, fakta dan teknologi sebagai dasar tindakan kepolisian.

Responsibilitas menekankan tanggung jawab dalam ucapan, sikap, perilaku dan pelaksanaan tugas. Sedangkan transparansi berkeadilan menempatkan keterbukaan, akuntabilitas dan pendekatan humanis sebagai bagian dari proses kepolisian.

Dengan demikian, terdapat perbedaan titik tekan antara keduanya. Presisi lebih dahulu dibangun sebagai kerangka transformasi institusi, sedangkan “Polisi Bersama Masyarakat” yang disampaikan Suyudi lebih menonjolkan hubungan langsung antara institusi dan warga sebagai orientasi kepemimpinan.

Namun keduanya tidak berdiri sebagai dua paradigma yang sepenuhnya terpisah.

Sejak awal era Presisi, Listyo Sigit juga menempatkan masyarakat sebagai ukuran penting perubahan. Ia pernah mengatakan ingin menghadirkan polisi yang dicintai karena melindungi dan mengayomi masyarakat.

Menurut Sigit, setiap tindakan anggota polisi akan berdampak terhadap citra Polri sehingga semangat perubahan Presisi harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan apakah Suyudi mengganti Presisi dengan konsep yang sama sekali baru. Persoalannya adalah apa yang belum selesai dari agenda yang sebelumnya sudah dijanjikan melalui Presisi?

Keluhan yang Belum Hilang

Salah satu jawabannya dapat dilihat dari persoalan paling dasar dalam hubungan polisi dan masyarakat, yakni kemauan warga untuk melapor.

Survei Posko Presisi yang disampaikan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lemdiklat Polri Irjen Dadang Hartanto pada Maret 2025 menunjukkan sekitar 47,4 persen masyarakat masih enggan melaporkan permasalahan kepada Polri. Dadang menyebut fenomena “Percuma Lapor Polisi” dan “No Viral No Justice” sebagai gambaran yang perlu dipelajari institusi.

Temuan tersebut penting karena laporan merupakan pintu pertama hubungan masyarakat dengan kepolisian. Ketika sebagian warga memilih tidak melapor, persoalannya bukan sekadar apakah kantor polisi tersedia atau apakah saluran pengaduan sudah dibangun.

Persoalannya menyentuh tingkat kepercayaan, apakah masyarakat yakin laporan mereka akan diterima, ditangani, dan mendapatkan perkembangan yang jelas?

Menariknya, persoalan tersebut sudah muncul pada era Listyo Sigit. Pada Desember 2021, Sigit sendiri menyoroti fenomena “No Viral No Justice” setelah muncul persepsi bahwa laporan masyarakat harus menjadi viral terlebih dahulu agar mendapatkan perhatian aparat.

Sigit saat itu meminta jajarannya melakukan evaluasi dan memperbaiki pelayanan untuk memenuhi harapan masyarakat.

Artinya, persoalan yang kini ingin diperiksa kembali oleh Suyudi bukan persoalan yang sepenuhnya baru. Ia merupakan salah satu pekerjaan rumah yang sudah muncul di tengah agenda Presisi.

Hal serupa terlihat dalam pelayanan publik. Pada 2021, Polri meluncurkan layanan nomor 110 sebagai saluran pengaduan kepolisian. Sigit ketika itu menyebut layanan tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik, operasional dan pengawasan yang diharapkan dapat dirasakan masyarakat.

Tetapi keberadaan kanal pelayanan tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika pengalaman masyarakat ketika menggunakan kanal tersebut masih menimbulkan keraguan.

Di sinilah perbedaan antara transformasi instrumen dan transformasi pengalaman menjadi penting.

Aplikasi, nomor pengaduan, sistem digital, pusat pelayanan dan mekanisme pengawasan merupakan instrumen. Sementara bagi masyarakat, ukuran akhirnya lebih sederhana yaitu apakah laporan diterima, apakah petugas merespons, apakah perkara bergerak, apakah korban mendapatkan perlindungan, dan apakah informasi mengenai perkembangan perkara dapat diperoleh.

Penelusuran RMTVNews.com terhadap berbagai jurnal dan publikasi akademik mengenai reformasi kepolisian menunjukkan bahwa perubahan institusi tidak cukup diukur dari jumlah program yang dijalankan.

Riset Edi Saputra Hasibuan tahun 2023 misalnya, menempatkan kualitas pelayanan, kepuasan masyarakat, penegakan hukum, akuntabilitas, perubahan model kerja dan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari ukuran keberhasilan transformasi kepolisian.

Kerangka tersebut membuat persoalan Presisi menjadi lebih luas. Sebuah kebijakan dapat berjalan secara administratif, tetapi keberhasilannya tetap perlu dilihat dari dampaknya terhadap hubungan antara polisi dan masyarakat.

Dalam konteks itu, “Polisi Bersama Masyarakat” yang dibawa Suyudi dapat dibaca sebagai upaya menggeser titik berat dari sistem yang dibangun institusi menuju pengalaman yang dirasakan masyarakat.

Suyudi sendiri menempatkan pemeriksaan terhadap laporan masyarakat dan perkembangan perkara sebagai bagian dari agenda awalnya.

Pada 30 hari pertama, ia mengatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap institusi, membangun baseline, melihat laporan masyarakat, tunggakan dan perkembangan perkara serta pengaduan.

Ia juga akan memeriksa kesiapan Polres dan Polsek serta memetakan kejahatan yang memiliki dampak tinggi.

Pada hari ke-31 sampai ke-60, hasil pemeriksaan tersebut akan digunakan untuk menguji perbaikan. Sedangkan hari ke-61 sampai ke-100 diarahkan untuk menunjukkan hasil dan memperbaiki hal-hal yang belum berhasil.

“100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program, 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah,” kata Suyudi saat menggelar fit and proper test sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI pada Kamis (1/10/2026).

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Suyudi tidak menempatkan 100 hari pertama sebagai perlombaan membuat program baru. Ia justru memulainya dengan pemeriksaan terhadap kondisi yang sudah ada.

Pendekatan itu juga terlihat dari pernyataannya mengenai keberlanjutan kepemimpinan.

“Sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para pendahulu,” kata Suyudi.

Dengan demikian, “Polisi Bersama Masyarakat” tidak harus dipahami sebagai penghapusan terhadap Presisi. Lebih tepat melihatnya sebagai pertanyaan lanjutan terhadap implementasi Presisi. Setelah sistem, teknologi, pelayanan dan mekanisme transformasi dibangun, apakah perubahan tersebut sudah sampai pada pengalaman masyarakat?

PR di Tubuh Polri

Persoalan tersebut lebih jauh masuk terkait keluhan masyarakat terhadap Polri tidak hanya berkaitan dengan kecepatan pelayanan.

Pada saat memperkenalkan agenda Presisi, Sigit sudah menempatkan profesionalitas, transparansi dan penegakan hukum berkeadilan sebagai bagian dari transformasi.

Ia menyatakan Polri tidak boleh menjadi alat kekuasaan dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan.

Namun, persoalan perilaku anggota, transparansi penanganan perkara dan tindakan represif masih menjadi bagian dari kritik terhadap kepolisian pada tahun-tahun berikutnya.

Pada 2024, misalnya, kelompok masyarakat sipil menyampaikan kritik terkait tindakan represif polisi dalam penanganan aksi demonstrasi. Kritik tersebut menunjukkan bahwa agenda profesionalitas dan pendekatan humanis tetap menghadapi persoalan pada tingkat pelaksanaan di lapangan.

Di sisi lain, Polri juga menghadapi persoalan internal berupa keterbatasan sumber daya manusia. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Irjen Dadang Hartanto pada 2025 menyebut praktik kepolisian dan SDM masih perlu ditata agar lebih berorientasi pada layanan terbaik, sebagaimana ditulis Kompas.com.

Karena itu, pekerjaan rumah Polri tidak hanya berada pada hubungan eksternal dengan masyarakat. Ia juga berada di dalam organisasi yaitu bagaimana standar pelayanan diterjemahkan oleh anggota di tingkat bawah, bagaimana atasan mengawasi bawahan, bagaimana pengaduan internal dan eksternal ditindaklanjuti, serta bagaimana pelanggaran terhadap standar tersebut diberi konsekuensi.

Di titik ini, pergantian Kapolri bukan sekadar pergantian figur.

Ada persoalan kesinambungan reformasi yang harus dibawa dari satu kepemimpinan ke kepemimpinan berikutnya. Suyudi sendiri mengatakan dirinya ingin melanjutkan pembenahan dengan melihat kekurangan institusi secara jernih tanpa mengabaikan capaian yang telah dibangun sebelumnya.

Maka, perbedaan antara Presisi dan Polisi Bersama Masyarakat bukan terutama pada istilahnya.

Presisi menawarkan kerangka tentang bagaimana Polri harus bertransformasi: prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

Sementara “Polisi Bersama Masyarakat” memberi tekanan lebih kuat pada untuk siapa transformasi itu harus dirasakan dan di mana hasilnya harus terlihat: pada hubungan langsung antara polisi dan warga.

Masalahnya, hubungan tersebut masih menghadapi sejumlah pertanyaan yang belum sepenuhnya selesai. Mengapa sebagian masyarakat masih enggan melapor? Mengapa fenomena “No Viral No Justice” pernah menjadi persepsi publik bahkan ketika program pengaduan sudah tersedia? Mengapa standar pelayanan yang dibangun di tingkat institusi belum selalu menghasilkan pengalaman yang sama di tingkat anggota?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi ukuran yang lebih konkret bagi fase berikutnya.

Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak berhadapan dengan istilah Presisi atau Polisi Bersama Masyarakat ketika datang ke kantor polisi. Mereka berhadapan dengan seorang petugas, sebuah laporan, sebuah perkara, sebuah pengaduan, atau sebuah kebutuhan perlindungan.

Di titik itulah transformasi Polri diuji. Bukan pada seberapa kuat sebuah doktrin dideklarasikan, tetapi pada apakah warga lebih mudah mendapatkan pelayanan, lebih jelas mengetahui perkembangan perkaranya, lebih terlindungi ketika menjadi korban, dan tidak perlu membuat persoalannya viral terlebih dahulu untuk mendapatkan perhatian.

Exit mobile version