JAKARTA – Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Sipil Pembela Pribumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026). Massa demo menyuarakan penolakan terhadap rencana eksekusi pengosongan Hotel Sultan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026.
Aksi tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, pekerja, hingga kelompok sipil lainnya.
Para peserta aksi membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar pelaksanaan eksekusi dibatalkan atau setidaknya ditunda hingga terdapat penyelesaian yang dinilai lebih adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
Koordinator Koalisi Sipil Pembela Pribumi, Alhams Qamarallah, menegaskan bahwa aksi yang dilakukan bukan bentuk perlawanan terhadap putusan pengadilan maupun sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, koalisi tetap menghormati proses hukum dan kewenangan lembaga peradilan, namun meminta agar aspek keadilan sosial dan dampak yang ditimbulkan dari pelaksanaan eksekusi turut menjadi perhatian.
“Kami hadir bukan untuk menggugat putusan pengadilan. Kami menghormati negara hukum dan menghormati proses peradilan. Namun kami ingin menyampaikan bahwa ada aspek keadilan yang menurut kami belum diperhatikan,” kata Alhams dalam orasinya.
Dalam aksinya, koalisi mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempertimbangkan kembali rencana pengosongan Hotel Sultan dan membuka ruang dialog antara pihak-pihak yang bersengketa guna mencari solusi yang lebih komprehensif.
“Kami meminta pengosongan itu dibatalkan dan para pihak duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Koalisi menilai pelaksanaan pengosongan sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa, terutama ketika masih terdapat sejumlah persoalan hukum dan kepentingan yang menurut mereka perlu dibahas lebih lanjut.
Mereka juga mendorong adanya proses negosiasi antara PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara sebelum langkah eksekusi dilakukan.
Menurut para peserta aksi, sengketa Hotel Sultan bukan hanya menyangkut persoalan lahan, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan usaha, tenaga kerja, tenant, vendor, serta berbagai pihak lain yang menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan tersebut.
Koalisi Sipil Pembela Pribumi menyampaikan enam tuntutan utama dalam aksi tersebut.
Pertama, pembatalan atau penundaan pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan.
Kedua, mendorong proses negosiasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
Ketiga, penghormatan terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang adil dan semestinya.
Keempat, perlindungan terhadap hak-hak pekerja dan pelaku usaha yang berpotensi terdampak.
Kelima, penyelesaian sengketa secara transparan dan terbuka kepada publik. Keenam, mempertimbangkan dampak eksekusi terhadap kepastian hukum serta iklim investasi nasional.
Para peserta aksi menilai bahwa penyelesaian sengketa yang mengedepankan dialog dan musyawarah akan memberikan kepastian yang lebih baik bagi seluruh pihak dibandingkan langkah pengosongan yang dilakukan secara langsung.
Aksi berlangsung dalam suasana tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Hingga kegiatan berakhir, tidak terjadi insiden yang mengganggu jalannya unjuk rasa maupun aktivitas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Koalisi berharap tuntutan yang mereka sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak-pihak terkait sebelum pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan dilakukan dalam waktu dekat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tinggalkan Balasan