WASHINGTON DC – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan keyakinannya bahwa Iran akan menyetujui kesepakatan final dalam waktu 60 hari setelah penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara kedua pihak.

Pernyataan tersebut disampaikan Trump saat berada di Pangkalan Gabungan Andrews, Maryland, pada Jumat (19/6).

Menurutnya, tenggat waktu tersebut menjadi kesempatan bagi Washington dan Teheran untuk menyelesaikan proses negosiasi yang sedang berlangsung.

Trump juga memberikan peringatan bahwa Amerika Serikat akan mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada kesepakatan yang tercapai dalam periode tersebut.

“Jika dalam 60 hari tidak ada kesepakatan, kami akan melakukan hal-hal yang tidak akan membuat mereka senang. Namun, saya rasa itu tidak akan sampai terjadi,” ujar Trump.

Berdasarkan isi nota kesepahaman yang telah ditandatangani, Amerika Serikat dan Iran sepakat untuk melanjutkan perundingan guna mencapai kesepakatan final dalam waktu maksimal 60 hari.

Masa negosiasi tersebut dapat diperpanjang apabila kedua belah pihak menyetujuinya.

Kesepakatan ini dipandang sebagai langkah penting dalam upaya meredakan ketegangan yang selama bertahun-tahun mewarnai hubungan kedua negara, terutama terkait isu keamanan kawasan dan program nuklir Iran.

Di tengah proses diplomasi yang sedang berjalan, pembicaraan antara Amerika Serikat dan Iran yang semula dijadwalkan berlangsung di Swiss pada Jumat dilaporkan ditunda.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Washington maupun Teheran mengenai alasan penundaan tersebut. Namun, sejumlah laporan media internasional menyebut Iran memutuskan untuk menunda keikutsertaannya sebagai respons terhadap serangan terbaru Israel di Lebanon.

Penundaan ini menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan dampak situasi keamanan regional terhadap jalannya negosiasi antara kedua negara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.