Jakarta – Isu terkait dugaan perjanjian yang memungkinkan Amerika Serikat (AS) melintasi wilayah udara Indonesia secara bebas menuai perhatian serius dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemberian akses tanpa batas kepada pihak asing atas ruang udara nasional.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sukamta menjelaskan bahwa meskipun Indonesia membuka peluang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, hal tersebut tetap harus berada dalam koridor kepentingan nasional.

Ia menekankan bahwa prinsip kedaulatan negara dan politik luar negeri bebas aktif tidak boleh dilanggar.

“Setiap kerja sama internasional harus sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).

Lebih lanjut, Sukamta menyebut bahwa informasi yang beredar saat ini masih bersifat spekulatif dan belum ada pernyataan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada klarifikasi yang jelas dari otoritas terkait.

Menurutnya, ruang udara merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara. Berdasarkan hukum nasional maupun internasional, setiap aktivitas penerbangan asing—terutama yang bersifat militer—wajib melalui mekanisme perizinan ketat, seperti diplomatic clearance dan security clearance.

Sebagai negara yang berada di kawasan strategis Indo-Pasifik, Indonesia memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas regional. Karena itu, setiap kebijakan terkait akses militer asing harus dipertimbangkan secara matang, termasuk dampaknya terhadap geopolitik kawasan.

Sukamta juga menegaskan bahwa Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri.

Ia mengingatkan bahwa setiap perjanjian internasional yang berdampak pada kedaulatan negara wajib melibatkan DPR sesuai amanat undang-undang.

“Transparansi pemerintah sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari kesalahpahaman,” ujarnya.

Ia pun berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta terkait isu yang berkembang di masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.