JAKARTA – Persoalan proyek hunian LRT City kembali menjadi perhatian pemerintah setelah sekitar 2.400 konsumen belum menerima unit yang mereka beli. Dari sekitar 5.400 unit yang telah terjual, sebanyak 3.000 unit disebut sudah diserahterimakan kepada konsumen, sedangkan sekitar 2.400 unit lainnya masih belum menerima unit.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta pihak pengembang bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
“Harus diselesaikan ya. Kita akan minta pertanggungjawaban developer-nya,” kata Maruarar saat menanggapi persoalan proyek LRT City di Jakarta, Senin (15/9/2026).
Maruarar mengatakan Kementerian PKP akan menangani keluhan konsumen yang telah melaporkan persoalan proyek tersebut. Pemerintah juga berupaya mempertemukan konsumen dengan pihak pengembang untuk mencari penyelesaian.
Data mengenai sekitar 2.400 konsumen yang belum mendapatkan unit sebelumnya disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman.
Konsumen tersebut berasal dari sejumlah proyek LRT City yang mengalami persoalan, antara lain di Tebet, Ciracas hingga Cibubur.
“(Ada berapa konsumen yang belum dapat unit?) 2.400-an,” kata Heri.
Data tersebut disampaikan berdasarkan informasi dari PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), pengembang LRT City, dalam pertemuan mediasi dengan konsumen dan Kementerian PKP.
Sementara itu, dari sekitar 5.400 unit yang telah terjual, sekitar 3.000 unit telah diserahterimakan kepada konsumen. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 2.400 unit yang belum diterima pembeli.
Kementerian PKP kemudian memfasilitasi pertemuan antara konsumen dan pihak pengembang. Dalam proses tersebut, konsumen menyampaikan keluhan mengenai keterlambatan penyelesaian dan belum adanya kepastian serah terima unit.
Maruarar sebelumnya menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan persoalan konsumen tersebut berlarut.
“Kita tangani (keluhan konsumen apartemen LRT City) segera, pasti,” ujar Maruarar.
Kementerian PKP juga melibatkan sejumlah pihak dalam penanganan persoalan tersebut, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Dalam perkembangan terbaru, penyelesaian persoalan LRT City juga memasukkan opsi pengembalian dana atau refund kepada konsumen. BP BUMN dan Danantara membuka opsi tersebut sebagai salah satu kemungkinan penyelesaian, sementara langkah akhir masih dibahas bersama pihak terkait dan perwakilan konsumen.
Di sisi lain, PT Adhi Karya sebagai perusahaan induk juga menyatakan akan mengawal penyelesaian persoalan konsumen LRT City. Pemerintah sebelumnya meminta adanya kepastian penyelesaian terhadap konsumen yang hingga kini belum menerima unit.

