Site icon RMTVNEWS.COM

ABT Rp5,783 Triliun untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Masuk DIPA, Kemenag Siapkan Pencairan

01KY1KVGACW5CCR19E0WHD4YKK

Sekterasi Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam konferensi pers di Jakarta. (Foto: Kemenag).

JAKARTA Kementerian Agama memastikan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,783 triliun untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen binaan Kementerian Agama telah masuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan siap dicairkan mulai pekan depan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan tambahan anggaran tersebut telah didistribusikan ke 604 satuan kerja Kementerian Agama di tingkat pusat maupun daerah, sehingga proses pembayaran tunjangan dapat segera dilakukan.

Menurut Kamaruddin, ABT tersebut dialokasikan untuk membayar tunjangan profesi guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dosen lulusan Sertifikasi Dosen tahun 2025 yang sebelumnya belum terakomodasi dalam pagu anggaran awal 2026.

“Tambahan anggaran telah melalui tahapan persetujuan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan sebelum akhirnya disahkan dalam DIPA Kementerian Agama,” tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/72026).

Kementerian Agama meminta seluruh satuan kerja segera memproses pencairan agar tunjangan dapat diterima para guru dan dosen sesuai jadwal. Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan atas dukungan terhadap pemenuhan hak para pendidik di lingkungan Kementerian Agama.

Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Kastolan menjelaskan usulan ABT telah diajukan sejak Januari 2026 setelah memperoleh persetujuan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI. Pada 14 Juli 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA) yang menjadi dasar penambahan anggaran Kementerian Agama sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam DIPA.

Tambahan anggaran tersebut diberikan karena kebutuhan pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen lulusan PPG serta Sertifikasi Dosen tahun 2025 belum tercakup dalam alokasi anggaran awal Tahun Anggaran 2026, mengingat proses kelulusan berlangsung setelah penetapan pagu anggaran.

Exit mobile version