Jakarta – Maraknya aktivitas keuangan ilegal di ruang digital kian mengkhawatirkan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap, ratusan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan berbagai penawaran investasi bodong terus bermunculan dengan pola yang semakin beragam dan menipu.
“Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Satgas PASTI dalam keterangan pers, dikutip Rabu (29/4).
Satgas PASTI merupakan transformasi dari Satgas Waspada Investasi yang dibentuk sejak 2007 untuk mengoordinasikan pencegahan dan penindakan dugaan aktivitas penghimpunan dana dan investasi ilegal di Indonesia, dengan OJK sebagai ketua.
Seiring perkembangan, keanggotaannya terus diperluas hingga melibatkan 16 instansi, dan pada 2023 resmi bertransformasi menjadi Satgas PASTI dengan mandat lebih kuat dalam memberantas seluruh aktivitas keuangan ilegal di sektor keuangan.
Di balik masih maraknya aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI mencatat, sejumlah modus penipuan keuangan kini paling sering dilaporkan dan terus memakan korban.
Salah satu yang marak adalah modus jasa periklanan dengan sistem deposit. Pelaku menawarkan pekerjaan ringan seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan. Awalnya korban diberi imbalan kecil untuk membangun kepercayaan, sebelum akhirnya diminta menyetor dana dengan janji keuntungan berlipat yang tak pernah terealisasi.
Modus lain yang tak kalah berbahaya adalah peniruan identitas lembaga resmi (impersonation). Pelaku menggunakan nama, logo, hingga tampilan yang menyerupai perusahaan jasa keuangan berizin agar terlihat kredibel. Padahal, penawaran tersebut sama sekali tidak terkait dengan lembaga resmi yang ditiru.
Selain itu, masyarakat juga perlu mewaspadai penawaran pendanaan usaha dengan imbal hasil tetap. Skema ini biasanya menjanjikan keuntungan stabil tanpa risiko, namun tidak disertai kejelasan model bisnis, kontrak, maupun pengawasan dari otoritas.
Ada pula skema money game, yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan. Dalam praktiknya, keuntungan bukan berasal dari kegiatan usaha nyata, melainkan dari uang anggota berikutnya—sebuah pola yang tidak berkelanjutan dan berisiko runtuh sewaktu-waktu.
Tak ketinggalan, perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi modus yang semakin sering ditemukan. Penawaran ini biasanya datang dengan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko, namun dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas.
Seluruh modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan, memanfaatkan kelengahan dan minimnya literasi keuangan masyarakat.
Di sisi lain, upaya penanganan penipuan terus diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak November 2024 hingga Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan, memverifikasi ratusan ribu rekening, dan memblokir lebih dari 460 ribu rekening yang terindikasi terkait penipuan.
Dari langkah tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan.
Meski demikian, otoritas menekankan bahwa kewaspadaan masyarakat tetap menjadi kunci utama. Beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan antara lain tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, selalu memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi, serta tidak membagikan data pribadi atau kode OTP kepada siapa pun.

