Jakarta – Maraknya aktivitas keuangan ilegal di ruang digital kian mengkhawatirkan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengungkap, ratusan entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan berbagai penawaran investasi bodong terus bermunculan dengan pola yang semakin beragam dan menipu.

Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” ungkap Satgas PASTI dalam keterangan pers, dikutip Rabu (29/4).

Satgas PASTI merupakan transformasi dari Satgas Waspada Investasi yang dibentuk sejak 2007 untuk mengoordinasikan pencegahan dan penindakan dugaan aktivitas penghimpunan dana dan investasi ilegal di Indonesia, dengan OJK sebagai ketua.

Seiring perkembangan, keanggotaannya terus diperluas hingga melibatkan 16 instansi, dan pada 2023 resmi bertransformasi menjadi Satgas PASTI dengan mandat lebih kuat dalam memberantas seluruh aktivitas keuangan ilegal di sektor keuangan.

Di balik masih maraknya aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI mencatat, sejumlah modus penipuan keuangan kini paling sering dilaporkan dan terus memakan korban.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.