Salah satu yang marak adalah modus jasa periklanan dengan sistem deposit. Pelaku menawarkan pekerjaan ringan seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan. Awalnya korban diberi imbalan kecil untuk membangun kepercayaan, sebelum akhirnya diminta menyetor dana dengan janji keuntungan berlipat yang tak pernah terealisasi.
Modus lain yang tak kalah berbahaya adalah peniruan identitas lembaga resmi (impersonation). Pelaku menggunakan nama, logo, hingga tampilan yang menyerupai perusahaan jasa keuangan berizin agar terlihat kredibel. Padahal, penawaran tersebut sama sekali tidak terkait dengan lembaga resmi yang ditiru.
Selain itu, masyarakat juga perlu mewaspadai penawaran pendanaan usaha dengan imbal hasil tetap. Skema ini biasanya menjanjikan keuntungan stabil tanpa risiko, namun tidak disertai kejelasan model bisnis, kontrak, maupun pengawasan dari otoritas.
Ada pula skema money game, yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan. Dalam praktiknya, keuntungan bukan berasal dari kegiatan usaha nyata, melainkan dari uang anggota berikutnya—sebuah pola yang tidak berkelanjutan dan berisiko runtuh sewaktu-waktu.
Tak ketinggalan, perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi modus yang semakin sering ditemukan. Penawaran ini biasanya datang dengan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko, namun dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan