DEPOK – Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana investasi yang menjerat tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia pada Rabu (22/7/2026).
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan kerugian masyarakat mencapai Rp1,386 triliun akibat praktik yang diduga dilakukan para terdakwa.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri (TA), mantan Direktur Mery Yuniarni (MY), dan Komisaris Arie Rizal Lesmana (ARL).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Barkah Dwi Hatmoko mengatakan nilai kerugian yang dialami para investor berdasarkan hasil penyidikan mencapai Rp1.386.834.954.040.
“Nilai total kerugian akibat perbuatan para terdakwa mencapai Rp1.386.834.954.040 atau sekitar Rp1,38 triliun,” ujar Barkah.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah masyarakat kepada Bareskrim Polri terkait dugaan gagal bayar investasi berbasis syariah yang dikelola PT Dana Syariah Indonesia.
Setelah dilakukan penyidikan, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan data para peminjam (borrower) lama yang telah terdaftar di platform perusahaan.
Menurut jaksa, data para borrower tersebut diduga digunakan kembali seolah-olah merupakan proyek pembiayaan baru yang membutuhkan pendanaan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan