JAKARTA — Rencana Badan Gizi Nasional (BGN) membangun marketplace khusus pengadaan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memantik pertanyaan baru mengenai arah tata kelola program yang menyedot anggaran negara dalam jumlah sangat besar. Kepala BGN Sudaryono menyatakan platform tersebut dirancang untuk membuat rantai pengadaan bahan baku MBG lebih transparan, mulai dari siapa pemasoknya, harga barang, transaksi hingga aspek perpajakannya.
Di sisi lain, rencana tersebut menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya dari Direktur Eksekutif Politeia Institute Indonesia, Marselinus Gual.
Menurutnya, wacana pembuatan sistem digital baru ini perlu dicermati secara kritis mengingat masih banyaknya pekerjaan rumah mendasar di tubuh BGN, terutama di tengah karut-marut penanganan kasus keracunan pangan anak sekolah dan perbaikan rantai pasok di lapangan.
“Kenapa pola-pola proyekan seperti pengadaan motor listrik kemarin terulang lagi dalam bentuk marketplace baru? Di tengah anggaran rakyat yang dikorbankan lewat efisiensi demi MBG, memaksakan proyek digital baru tanpa transparansi di tengah karut-marut keracunan pangan hanya mengonfirmasi kecurigaan publik terhadap potensi rente,” ujar Marselinus dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Marselinus menilai bahwa BGN seharusnya tidak terburu-buru melahirkan platform baru yang berpotensi menjadi proyek tumpang tindih. Ia menegaskan bahwa urgensi utama saat ini bukanlah membangun aplikasi pengadaan tandingan, melainkan memperbaiki fondasi tata kelola yang transparan dan akuntabel agar publik tidak terus-menerus diselimuti kecurigaan.
“Kalau sistem yang dibangun tidak terintegrasi secara transparan dan terbuka, marketplace ini dikhawatirkan hanya menjadi jargon administratif belaka. Publik berhak tahu bagaimana mekanisme verifikasi vendornya, siapa yang mengawasi, dan bagaimana menutup celah konflik kepentingan agar anggaran besar ini tidak bocor di tingkat pengadaan,” tambahnya.
Kondisi tersebut membuat pembahasan mengenai rencana marketplace mencakup pertanyaan krusial apakah BGN benar-benar memerlukan platform baru atau perlu memaksimalkan infrastruktur pengadaan pemerintah yang sudah tersedia di tengah penanganan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Rencana Marketplace BGN dan Pertanyaan Integrasi Sistem Pengadaan
BGN menyiapkan sistem marketplace khusus untuk pengadaan bahan baku MBG dengan mengadopsi mekanisme Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).
Sudaryono menyatakan platform tersebut ditujukan untuk memperjelas proses transaksi bahan baku MBG, sehingga transaksi dan perpajakannya menjadi jelas.
“Sehingga kita tahu nanti transaksinya jelas, perpajakannya jelas dan lain sebagainya,” ujar Sudaryono dalam keterangannya yang disampaikan melalui akun Instagramnya pada Sabtu (12/9/2026).
Pada tahap awal, terdapat enam komoditas yang masuk ke dalam sistem tersebut, yakni daging sapi atau kerbau, daging ayam, telur, beras, minyak goreng, dan susu, dengan target operasional pada akhir September atau akhir Oktober 2026.
Sudaryono menyebut sistem tersebut juga diarahkan untuk menggerakkan perekonomian daerah dengan melakukan pembelian dari wilayah setempat selama komoditas tersedia melalui konsep verified seller.
Kendati demikian, pertanyaan yang muncul adalah apakah pembangunan sistem baru tersebut benar-benar diperlukan dan bagaimana platform itu diintegrasikan dengan sistem pengadaan pemerintah yang berjalan.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah memiliki ekosistem digital pengadaan pemerintah, termasuk SPSE, INAPROC, dan Katalog Elektronik, serta menerbitkan Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dokumen LKPP menjelaskan bahwa SPSE digunakan untuk mendukung proses e-procurement, termasuk e-tender, e-purchasing dan katalog elektronik, serta terhubung dengan INAPROC sebagai basis data pengadaan nasional.
Pembangunan marketplace khusus BGN memunculkan pertanyaan apakah sistem tersebut berdiri sendiri, terintegrasi dengan ekosistem LKPP, atau membentuk sistem paralel.
Anggaran, Kasus Hukum, dan Penanganan Lapangan
Porsi anggaran MBG yang menyedot dana besar turut memicu tanggapan dari masyarakat sipil dan akademisi. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengkritik alokasi program MBG yang menggunakan dana fungsi pendidikan di dalam APBN, termasuk alokasi mencapai sekitar Rp224 triliun.
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, juga mempertanyakan prioritas penggunaan anggaran setara Rp1,2 triliun per hari di tengah situasi darurat di berbagai daerah. Feri menyatakan anggaran tersebut dapat dialihkan sementara untuk membantu warga terdampak musibah.
“Bayangkan Rp1,2 triliun per hari itu dialihkan sekitar dua minggu. Kita bisa merasakan puluhan triliun rupiah bisa membantu warga yang terdampak bencana,” ujar Feri.
Di sisi lain, anggaran MBG pada 2026 mengalami penyesuaian efisiensi dari Rp268 triliun menjadi sekitar Rp229 triliun, sementara untuk 2027 BGN menyusun pagu anggaran sekitar Rp240,2 triliun untuk Program Pemenuhan Gizi Nasional dan MBG, dengan Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah terus memperkuat tata kelola agar program lebih efektif dan akuntabel.
Sorotan publik terhadap tata kelola BGN juga tidak terlepas dari proses hukum masa lalu. Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, termasuk dugaan mark-up dalam pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai sekitar Rp1,035 triliun yang pembayarannya dilakukan kepada PT YAT yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif, serta dugaan mark-up pada barang lain seperti sepatu yang menyebabkan pemborosan.
Selain aspek pengadaan, BGN juga berhadapan dengan penanganan kasus gangguan kesehatan dan keracunan pada pelaksanaan MBG.
Pada awal September 2026, Sudaryono menyatakan lebih dari 80 persen kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran SOP terutama mengenai penyimpanan, waktu konsumsi, dan proses penyajian makanan, serta menyampaikan permohonan maaf atas insiden keracunan di Sidoarjo akibat prosedur yang tidak dijalankan.
Sejumlah kasus keracunan tersebut telah masuk proses hukum dan naik ke tahap penyidikan kepolisian.
Terkait kesiapan operasional, pada akhir Juli 2026 Sudaryono menyebut sebanyak 16.482 SPPG diperiksa berdasarkan hasil klasifikasi data dan kertas kerja audit Kejaksaan dengan 5.355 SPPG masih diperiksa mendalam, dan pada 7 September 2026 BGN menutup sementara 1.999 dapur MBG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan