JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Media Wahyudi Askar, menyoroti cara pemerintah pusat memandang dan mengelola anggaran yang dialokasikan kepada daerah. Menurutnya, anggaran negara tidak semestinya diposisikan sebagai milik pemerintah pusat yang dapat diberikan atau dipotong sesuai kehendak Jakarta.

Dalam diskusi Indonesian Lawyers Club (ILC), Wahyudi menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan uang negara yang bersumber dari penerimaan publik, termasuk kekayaan sumber daya alam yang berasal dari daerah.

“Uang APBN itu bukan uang Presiden. Itu uang negara, yang sebagian besarnya diambil dari hasil sumber daya alam yang dikeruk dari daerah,” ujarnya dikutip pada Senin (14/9/2026).

Sorotan tersebut muncul di tengah perdebatan mengenai kebijakan anggaran dan transfer ke daerah.

Media Askar menilai hubungan fiskal antara pusat dan daerah perlu ditempatkan dalam kerangka hak dan kewenangan, bukan hubungan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima.

Ia secara khusus mengingatkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), hingga dana desa bukanlah hadiah dari pemerintah pusat kepada daerah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.