JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap berkomitmen memenuhi amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah bahkan menargetkan realisasi anggaran pendidikan pada 2026 dapat melampaui batas minimal tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menjawab pandangan fraksi-fraksi DPR RI mengenai pelaksanaan mandatory spending anggaran pendidikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
“Pemerintah menyatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan alokasi anggaran pendidikan setiap tahun ditetapkan sebesar 20 persen dalam APBN dan disalurkan melalui tiga komponen utama, yakni belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah (TKD), serta pembiayaan pendidikan.
Meski demikian, realisasi anggaran pendidikan pada 2025 tercatat mencapai 19,1 persen dari total realisasi belanja negara. Menurut Purbaya, capaian tersebut dipengaruhi perubahan total belanja negara selama tahun anggaran berjalan sehingga porsi anggaran pendidikan ikut mengalami penyesuaian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan