Jakarta, RMTV— Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan aturan bea keluar (BK) batu bara mulai berlaku efektif pada 1 April 2026, meski saat ini masih menunggu finalisasi melalui rapat lintas kementerian.

Purbaya menyampaikan bahwa keputusan penerapan kebijakan tersebut sangat bergantung pada hasil rapat yang akan segera digelar. Jika pembahasan berjalan sesuai rencana, maka implementasi dapat dimulai tepat waktu.

“Seharusnya kalau rapatnya selesai, bisa berlaku 1 April. Tapi masih akan dirapatkan dulu,” ujarnya di Jakarta, Rabu.

Selain batu bara, pemerintah juga tengah menyusun aturan bea keluar untuk komoditas nikel. Kedua kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Purbaya menjelaskan bahwa besaran tarif bea keluar sebenarnya telah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Namun, rincian teknisnya masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Meskipun angka tarif sudah ditetapkan secara prinsip, pemerintah belum dapat mengungkapkan besaran pasti bea keluar tersebut ke publik.

Menurut Purbaya, pembahasan teknis masih berlangsung sehingga keputusan final baru akan diumumkan setelah seluruh aspek disepakati.

“Angkanya sudah ada, tapi masih dibahas lagi. Nanti akan diumumkan setelah final,” jelasnya.

Pemerintah melihat kondisi harga batu bara global yang saat ini masih tinggi sebagai peluang untuk meningkatkan pendapatan negara.

Saat ini, harga batu bara disebut telah menembus lebih dari 135 dolar AS per ton, yang dinilai cukup kuat untuk mendukung penerapan kebijakan bea keluar.

Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan percepatan implementasi apabila kondisi pasar semakin menguntungkan.

“Kita lihat kondisi industri. Kalau mendesak, bisa saja dipercepat,” kata Purbaya.

Di sisi lain, rencana penerapan bea keluar ini mendapat penolakan dari pelaku industri pertambangan. Namun demikian, pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan kebijakan tersebut.

Purbaya memahami keberatan dari pihak industri, namun menilai kondisi harga komoditas yang tinggi saat ini menjadi dasar kuat untuk tetap menjalankan kebijakan.

“Mereka pasti tidak setuju, tapi harga batu bara sedang tinggi,” tegasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.