JAKARTA — Tudingan keterlibatan politisi dalam urusan pemesanan pita cukai rokok membuka tabir pentingnya pembuktian transparansi sistem pengawasan kuota cukai nasional. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa tata kelola dan pengadaan pita cukai sepenuhnya merupakan fungsi eksekutif yang berjalan melalui mekanisme resmi pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Misbakhun merespons isu yang diangkat dalam siniar Bocor Alus serta laporan wartawan Majalah Tempo.

Selain meluruskan isu, klarifikasi ini memperjelas batas kewenangan teknis antara lembaga legislatif di DPR dan regulator eksekutif.

Misbakhun secara tegas menampik keterlibatan dirinya dalam transaksi maupun pemesanan pita cukai sebagaimana diisukan.

“Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” tegas Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin (14/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa urusan penetapan maupun pengadaan pita cukai merupakan wewenang mutlak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, bukan DPR.

Untuk mengonfirmasi hal tersebut, ia telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.