JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mendanai pihak-pihak tertentu untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai platform digital, JK disebut-sebut memberikan dana hingga Rp5 miliar kepada sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, untuk mengangkat isu tersebut. Menanggapi hal itu, JK dengan tegas menyatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar,” ujar JK saat konferensi pers di kediamannya di Jakarta, Minggu (5/4/2026).

Sebagai langkah tegas, JK menyampaikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut rencananya akan diajukan oleh tim kuasa hukumnya pada Senin (5/4).

JK juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam polemik terkait isu ijazah Presiden Jokowi, baik secara langsung maupun melalui pihak lain seperti Rismon Sianipar.

Lebih lanjut, JK menjelaskan bahwa pertemuan yang sempat berlangsung di kediamannya pada bulan Ramadhan lalu bersama sejumlah akademisi dan profesional tidak ada kaitannya dengan isu tersebut.

Menurutnya, pertemuan itu murni sebagai forum diskusi untuk memberikan masukan terhadap kondisi bangsa saat ini.

“Itu kan terbuka pembicaraan itu. Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden, yaitu Prabowo Subianto,” jelas JK.

Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan bahwa laporan yang akan diajukan kemungkinan terkait dugaan pencemaran nama baik. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas tudingan yang dinilai tidak berdasar.

Menurut Abdul, JK sejatinya tidak ingin menanggapi isu-isu yang dianggap tidak substansial. Namun, karena tudingan tersebut telah menjadi perhatian publik, maka langkah hukum dinilai perlu dilakukan.

“Pak JK sudah menyampaikan bahwa itu adalah fitnah. Tuduhan fitnah ini harus disikapi secara serius,” tegasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.