Proyek-proyek tersebut kemudian ditawarkan kepada masyarakat sebagai peluang investasi berbasis syariah untuk menarik dana dari investor.
Dalam dakwaannya, JPU menilai para terdakwa diduga melakukan rekayasa pembiayaan dengan memanfaatkan data lama guna memperoleh pendanaan baru.
Modus tersebut diduga menyebabkan ribuan investor mengalami kerugian hingga mencapai lebih dari Rp1,38 triliun.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal, di antaranya ketentuan mengenai penggelapan dan penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), serta ketentuan mengenai tindak pidana korporasi dan tindak pidana pencucian uang.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim PN Depok.
Jaksa menyatakan akan menghadirkan sejumlah alat bukti dan saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan