SIDOARJO – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kasus impor telepon seluler ilegal.
Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigadir Jenderal Polisi Mulya Hakim Solichin mengatakan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik masuknya telepon seluler ilegal ke Indonesia.
Menurut Mulya, penyidik menemukan adanya dugaan persekongkolan yang memungkinkan barang impor masuk tanpa melalui prosedur pemeriksaan sebagaimana mestinya. Bahkan, diduga tidak dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor yang melibatkan oknum petugas Bea Cukai.
“Ada dugaan persekongkolan yang menyebabkan barang masuk tanpa melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana mestinya, termasuk tidak dilakukannya pemeriksaan fisik terhadap barang impor tersebut yang melibatkan oknum petugas Bea Cukai,” ujar Mulya.
Dalam perkara ini, penyidik memeriksa seorang pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga memeriksa MT, Direktur PT TSL yang merupakan perusahaan induk importir telepon seluler bekas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan