MT diketahui sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana impor telepon seluler ilegal.

Tidak hanya menggeledah kantor Bea Cukai Juanda, penyidik juga melakukan penggeledahan di gedung kargo PT JAS yang berada di kawasan Bandara Internasional Juanda, rumah tersangka MT, serta rumah saksi AY.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, perangkat perekam CCTV, rekening koran, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, serta 14.200 dolar Singapura.

Selain itu, penyidik turut menyita emas seberat 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan beserta akta jual beli, delapan sertifikat hak guna bangunan, satu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), tujuh kontainer dokumen, serta satu berkas hasil penyalinan data aplikasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Hingga saat ini, Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa sekitar 30 orang dari unsur Bea Cukai Juanda dan 20 orang dari pihak swasta guna memperkuat alat bukti serta mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Mulya menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.