Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan impor telepon seluler ilegal tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara impor telepon seluler ilegal, yakni DCP selaku importir, SJ sebagai distributor telepon seluler ilegal, TW selaku Direktur PT TSI, serta MT selaku Direktur PT TSL.
Halaman
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan