JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mempertanyakan mekanisme pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan, termasuk keputusan pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung.
“Kami menghormati proses hukum yang sekarang sedang berjalan terkait dengan pelimpahan yang dilakukan oleh Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Budi, KPK masih terus mengikuti perkembangan penyidikan karena proses penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Ia mengingatkan bahwa pelimpahan perkara baru dilakukan pada Sabtu (11/7), sehingga seluruh proses masih terus berjalan.
“Saat ini kami masih terus mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan