JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi, membuktikan independensi Kejaksaan Agung dengan menuntaskan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Permintaan tersebut disampaikan Sahroni menyusul penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
“Saya kenal dia punya integritas kuat yang bisa selesaikan perkara mantan Jampidsus (Febrie),” kata Sahroni di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Sahroni, pengangkatan Kuntadi menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di institusinya sendiri.
Politikus Partai NasDem itu juga mengingatkan agar Kuntadi tidak bersikap kompromistis dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pendahulunya. Ia menegaskan proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan diselesaikan secepatnya.
Dia pun mengingatkan agar Kuntadi tidak “main mata” terkait perkara yang menjerat pendahulunya tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pengangkatan tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung yang telah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA).
“Presiden telah menandatangani Keppres sesuai hasil Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu pada surat usulan dari Jaksa Agung,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Selain Kuntadi yang dipercaya menjabat sebagai Jampidsus, Presiden juga mengangkat Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan