JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap memiliki peluang menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru apabila sprindik sebelumnya dinyatakan tidak sah atau dibatalkan melalui proses praperadilan.
Menurut Fickar, penerbitan sprindik baru dimungkinkan sepanjang penyidik masih memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap pihak yang bersangkutan.
“Jika sprindik satu dibatalkan, maka bisa dilakukan dengan sprindik baru,” kata Fickar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah bergulirnya gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), terhadap proses hukum yang menjeratnya dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie Persoalkan Proses Penyidikan
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/8/2026), kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut terdapat 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum terhadap kliennya.
Dugaan pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan penetapan tersangka TPPU tanpa tindak pidana asal (predicate crime) yang dinilai jelas, serta penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu sprindik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan