Tim hukum Febrie juga mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, termasuk proses penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, hingga proses penanganan perkara lanjutan di Kejaksaan Agung.

“Dari beberapa aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 ini yang akan diuji lebih lanjut,” ujar Febri.

Tim kuasa hukum Febrie berencana menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan berikutnya untuk menguji dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

Dua Gugatan Praperadilan

Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut antara lain mempersoalkan keabsahan upaya paksa penyitaan serta sejumlah tindakan hukum, termasuk penerbitan sprindik, penggeledahan, penetapan tersangka, dan pencegahan ke luar negeri.

Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon antara lain Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sementara itu, praperadilan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan ini menguji keabsahan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.