JAKARTA – Narasi “antek asing” kembali digunakan Presiden Prabowo Subianto ketika pemerintah menghadapi kritik terhadap sejumlah program prioritas dan dinamika tingkat kepuasan publik.

Dalam perspektif komunikasi politik, istilah tersebut menempatkan kritik terhadap pemerintah dalam kerangka yang lebih besar, bukan sekadar perbedaan pendapat mengenai kebijakan, melainkan bagian dari pertarungan antara kepentingan nasional dan kekuatan yang dianggap ingin melemahkan Indonesia.

Kerangka itu kembali terlihat ketika Prabowo berbicara di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, Sabtu (19/9/2026). Di hadapan para santri, Prabowo meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi negatif tentang pemerintah di media sosial.

“Jangan percaya mereka-mereka yang saya katakan antek-antek asing. Jangan percaya mereka. Mereka punya uang, mereka bisa bayar buzzer. Mereka bisa main di media sosial,” ujar Prabowo.

Prabowo mengatakan ada kekuatan yang tidak ingin Indonesia menjadi negara kuat dan mandiri.

Pernyataan tersebut penting bukan hanya karena istilah “antek asing” kembali muncul, tetapi karena konteksnya bertepatan dengan meningkatnya sorotan terhadap kinerja pemerintah.

Di satu sisi, pemerintah masih memiliki sejumlah indikator positif: ekonomi tumbuh dan program prioritas tetap memperoleh dukungan publik. Di sisi lain, terdapat kritik terhadap implementasi MBG dan KDMP serta hasil beberapa survei yang menunjukkan penurunan kepuasan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.

Di tengah dua kondisi tersebut, narasi “antek asing” menjadi salah satu cara Prabowo menjelaskan adanya pihak yang dianggap berusaha merusak kepercayaan terhadap pemerintah.

Bukan Sekadar Soal Buzzer

Prabowo memang menyoroti informasi yang beredar di media sosial. Namun persoalan kritik terhadap pemerintah tidak seluruhnya dapat dijelaskan melalui aktivitas buzzer atau informasi palsu.

Pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, pemerintah sendiri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program.

Badan Gizi Nasional mencatat hingga 29 Mei 2026 terdapat 8.182 SPPG yang pernah mendapatkan sanksi suspend. Sebanyak 5.659 SPPG telah kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan, sedangkan 2.213 lainnya masih berstatus suspend.

Data tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam pelaksanaan program, terlepas dari bagaimana program tersebut diberitakan di media sosial.

Kritik terhadap MBG juga tidak otomatis berarti penolakan terhadap program.

Survei Indonesia Development Monitoring pada Juli 2026 mencatat 68,4 persen responden menyatakan setuju terhadap MBG. Sementara survei Arus Survei Indonesia pada periode yang hampir sama mencatat 51,5 persen responden setuju program tersebut dilanjutkan.

Dengan demikian, publik dapat memberikan dukungan terhadap tujuan MBG sekaligus mempertanyakan pelaksanaannya.

Persoalan yang diperdebatkan mencakup keamanan pangan, distribusi, pengawasan, anggaran dan efektivitas program.

Ini menjadi pembeda penting antara kritik kebijakan dengan disinformasi: kritik dapat diuji melalui kinerja program, sementara informasi palsu diuji melalui fakta.

KDMP dan Persoalan Implementasi

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) juga menghadapi situasi serupa.

Pemerintah menempatkan KDMP sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi desa dan memperpendek rantai distribusi. Pemerintah menargetkan puluhan ribu koperasi desa beroperasi pada 2026.

Namun implementasi program tersebut tidak berlangsung tanpa persoalan.

Prabowo sebelumnya mengakui adanya kekurangan dalam pelaksanaan KDMP, termasuk persoalan listrik, air dan akses internet.

Kritik juga datang dari kalangan akademik. Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan UGM mempertanyakan sejumlah aspek implementasi KDMP dan dampaknya terhadap kemandirian desa.

Artinya, ketika KDMP dikritik, sebagian pertanyaan yang muncul berkaitan langsung dengan desain dan pelaksanaan program.

Kritik semacam itu tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai kampanye pihak asing atau operasi buzzer.

Kepuasan Publik Menjadi Konteks Penting

Narasi “antek asing” juga muncul ketika sejumlah survei menunjukkan perubahan dalam persepsi terhadap pemerintahan Prabowo.

Survei Poltracking Indonesia pada 14–20 Agustus 2026 mencatat kepuasan terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 55,1 persen.

Angka itu lebih rendah dibandingkan hasil survei lembaga yang sama pada Oktober 2025 sebesar 78,1 persen, Maret 2026 sebesar 74,1 persen, Mei sebesar 72,2 persen dan Juli sebesar 58,4 persen.

Poltracking juga mencatat tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah di bidang ekonomi sebesar 41,8 persen. Persoalan mahalnya kebutuhan pokok menjadi salah satu perhatian utama responden.

Survei SMRC pada 5–19 Juli 2026 mencatat kepuasan terhadap kinerja Prabowo sebesar 51,1 persen, turun dari 81,2 persen pada November 2025.

Namun survei lain menghasilkan angka lebih tinggi. Indonesia Development Monitoring pada Juli 2026 mencatat kepuasan terhadap kinerja Prabowo sebesar 81,5 persen, sementara Median pada akhir Juli hingga awal Agustus mencatat 56,2 persen.

Perbedaan hasil tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepuasan publik tidak dapat direduksi menjadi satu angka. Metodologi, periode survei, ukuran sampel dan pertanyaan yang digunakan ikut memengaruhi hasil.

Meski demikian, beberapa survei menunjukkan adanya penurunan kepuasan dibandingkan periode sebelumnya, sehingga evaluasi terhadap kinerja pemerintah menjadi bagian penting dari dinamika politik saat ini.

Ekonomi Tumbuh, Persepsi Ekonomi Tidak Selalu Sama

Persoalan kepercayaan publik juga tidak dapat dilepaskan dari ekonomi.

Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,11 persen pada 2025, meningkat dari 5,03 persen pada 2024.

Pada semester I 2026, ekonomi Indonesia tumbuh 5,45 persen secara tahunan. Pertumbuhan pada kuartal II 2026 mencapai 5,29 persen secara tahunan.

Data tersebut memperlihatkan bahwa ekonomi Indonesia tetap tumbuh selama pemerintahan Prabowo.

Namun, angka pertumbuhan ekonomi nasional tidak otomatis menggambarkan pengalaman ekonomi setiap rumah tangga.

Survei Poltracking menunjukkan mahalnya kebutuhan pokok menjadi persoalan utama yang disebut responden, sementara tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah di bidang ekonomi berada di bawah 50 persen.

Di sinilah muncul jarak antara indikator makroekonomi dan persepsi ekonomi masyarakat.

Pemerintah dapat menunjukkan pertumbuhan PDB sebagai indikator kinerja ekonomi, sementara masyarakat menilai kondisi ekonomi melalui harga kebutuhan sehari-hari, pendapatan, pekerjaan dan daya beli.

Elektabilitas Memperlihatkan Dinamika Berbeda

Dinamika persepsi publik juga terlihat pada elektabilitas.

Survei SMRC Juli 2026 mencatat elektabilitas Prabowo sebesar 14,5 persen dalam simulasi calon presiden. Survei Tempo Data Science pada 31 Juli–11 Agustus 2026 mencatat angka sekitar 15 persen.

Namun survei Median pada periode 21 Juli–2 Agustus 2026 menghasilkan komposisi yang berbeda.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa angka elektabilitas harus dibaca sesuai periode dan metodologi masing-masing survei.

Karena Pemilu 2029 masih berada beberapa tahun di depan, hasil survei tersebut lebih tepat dipahami sebagai potret preferensi politik pada saat pengumpulan data, bukan sebagai gambaran pasti pilihan pemilih pada pemilu mendatang.

“Antek Asing” sebagai Frame Politik Prabowo

Dari rangkaian tersebut, penggunaan istilah “antek asing” dapat ditempatkan dalam pola komunikasi politik Prabowo yang lebih luas.

Isu kedaulatan, kepentingan asing dan kemandirian Indonesia berulang muncul dalam pidato-pidatonya. Narasi tersebut digunakan untuk menggambarkan adanya kekuatan eksternal yang dianggap berkepentingan terhadap Indonesia.

Dalam konteks pernyataan terbaru di Gontor, frame tersebut sekaligus menjadi respons terhadap informasi negatif mengenai pemerintah yang beredar di media sosial.

Namun terdapat persoalan yang berbeda di ruang publik: ketika pemerintah menghadapi kritik yang bersumber dari persoalan implementasi kebijakan, respons mengenai “antek asing” tidak dengan sendirinya menjawab substansi kritik tersebut.

MBG tetap perlu dinilai berdasarkan keamanan pangan, distribusi, tata kelola dan efektivitasnya.

KDMP tetap perlu dinilai berdasarkan kesiapan infrastruktur, tata kelola koperasi, pembiayaan dan manfaat ekonominya.

Kinerja ekonomi tetap perlu dilihat tidak hanya dari pertumbuhan PDB, tetapi juga indikator daya beli, harga dan kondisi rumah tangga.

Dan tingkat kepercayaan publik tetap perlu dibaca melalui data survei dengan memperhatikan perbedaan metodologinya.

Pertarungan Narasi dan Kinerja

Pada titik ini, pertanyaan mengapa Prabowo kerap menyebut “antek asing” memiliki jawaban yang lebih luas daripada sekadar persoalan buzzer.

Narasi tersebut merupakan bagian dari cara Prabowo membingkai isu politik melalui tema kedaulatan, kemandirian dan ancaman terhadap kepentingan nasional.

Ketika pemerintah menghadapi kritik, frame tersebut dapat digunakan untuk membedakan antara informasi yang dianggap sebagai serangan terhadap pemerintah dan agenda pemerintah yang diklaim sebagai kepentingan nasional.

Tetapi data yang tersedia memperlihatkan bahwa persoalan pemerintah juga berada pada wilayah yang lebih konkret.

Ekonomi Indonesia tetap tumbuh. MBG dan KDMP terus berjalan. Dukungan terhadap sejumlah program masih tercatat dalam survei.

Pada saat yang sama, pelaksanaan program menghadapi evaluasi dan beberapa survei mencatat penurunan kepuasan terhadap pemerintahan Prabowo.

Karena itu, dinamika politik pemerintahan Prabowo saat ini tidak hanya ditentukan oleh bagaimana pemerintah menghadapi narasi negatif di media sosial.

Ada pertarungan yang lebih mendasar antara narasi pemerintah mengenai keberhasilan kebijakan dan penilaian masyarakat terhadap hasil kebijakan tersebut.

Dalam konteks itu, istilah “antek asing” menjadi salah satu bagian dari pertarungan narasi. Sementara MBG, KDMP, daya beli, pertumbuhan ekonomi dan tingkat kepuasan publik menjadi bagian dari pertarungan berbasis kinerja.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.